"Apabila merasa dirugikan karena tidak ada niatan untuk menyebar silahkan lapor ke polisi dan meminta polisi untuk menyelidiki semua kejadian yang dianggap merugikan masyarakat, jangan diam saja," kata dia.
Mu'alimin mengatakan dalam pelaporan tersebut pihaknya turut menyerahkan barang bukti termasuk video syur tersebut. Pelaporan sudah teregistrasi dengan Nomor LP/B/215/I/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Rezky dilaporkan terkait Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 4 jo Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"(Barang bukti) printout bukti berita yang sudah kami lampirkan. Lalu juga video yang kami terima itu sepanjang dua menit lebih, itu kami masukkan dalam flash disk. Ada dua orang saksi yang kami ajukan untuk memperkuat aduan laporan ini," katanya.