Gideon Tengker, ayahanda Nagita Slavina telah mengajukan gugatan perdata terhadap mantan istrinya yang juga ibunda Nagita, Rieta Amalia. Gugatan yang terkait harta gono-gini itu senilai Rp 300 miliar.
Namun, selain gugatan perdata Gideon juga melakukan gugatan secara pidana.
Hal itu disampaikan oleh Erles Rareral, pengacara Gideon saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai sidang perdata harta gono-gini Gideon Tengker, Erles Rareral mengatakan langkah hukum untuk mempolisikan Rieta Amalia bakal segera dilakukan.
"Rekan-rekan wartawan perlu ketahui, saya ini selain mendapatkan kuasa untuk perdata, saya juga mendapatkan kuasa untuk pidana pada tanggal 5 Mei tapi itu belum saya lakukan," ungkap Erles.
Namun, Erles tidak merinci terkait apakah gugatan pidana yang dilakukan kliennya tersebut.
"Ini agar teman-teman wartawan tahu, bahwa saya selain dapat kuasa untuk mengurus harta gono-gini, saya juga ada kuasa pidana," ujarnya.
"Itu sesi berikutnya, kita lihat aja," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang perdata soal harta gono-gini senilai Rp 300 miliar yang digugat Gideon Tengker terhadap Rieta Amalia kembali ditunda. Pasalnya, majelis hakim menilai alamat Rieta Amalia yang dicantumkan Gideon Tengker dalam surat gugatan tidak benar.
Namun, Erles Rareral dengan tegas mengatakan dirinya yakin jika Rieta Amalia memang tinggal di rumah tersebut. Pasalnya, sebelum melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihaknya sudah memastikan alamat tersebut.
"Soal keberadaan mereka di Tebet, saya yakin karena sebelum saya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saya sudah pastikan alamat itu," tandasnya.