Selebtek.suara.com - Fakta baru terungkap usai persidangan cerai Ari Wibowo dan Inge Anugrah yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7/2023).
Dalam sidang kali ini, Inge Anugrah yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Thomas Ola Lamaroang menyampaikan jawaban atas pernyataan yang telah disampaikan oleh Ari Wibowo.
Thomas Ola Lamaroang pun menyerahkan sejumlah bukti atas bantahan Inge Anugrah, seperti perjanjian pranikah dan juga perusahaan milik kliennya bersama Ari Wibowo.
Inge Anugrah dan Ari Wibowo ternyata memiliki perusahaan bersama yang bernama PT Anugrah Raharja Indo Global.
Di perusahaan tersebut, Inge Anugrah menjabat sebagai direktur. Namun selama ini yang menjalankan usaha adalah Ari Wibowo.
“Rupanya Pak Ari dan Ibu Inge juga punya perusahaan, PT Anugrah Raharja Indo Global. PT itu memang Direkturnya Ibu Inge, tapi selama ini yang menjalankan Pak Ari," ujar Thomas Ola Lamaroang.
Meski demikian, Thomas tidak tahu secara pasti bagaimana nasib perusahaan tersebut sekarang.
"Selama ini kita memang ada PT ini hidup atau tidak kita juga belum tahu, karena memang yang menjalankan Pak Ari. Walaupun secara hukum Ibu Inge sebagai direkturnya. Kita sampaikan juga hal ini untuk meminta bahwa Ibu Inge kalau boleh diberi perhatian terkait hal ini," bebernya.
Sementara itu, kuasa hukum Ari Wibowo menyebut tuntutan tersebut tidak ada kaitannya dengan proses perceraian Ari dan Inge yang sedang berlangsung.
Baca Juga: Relawan Anies Geruduk NasDem Tower, Sebut Nama Surya Paloh
"Menurut kami itu tidak ada hubungannya dengan perkara ini, karen aperkara ii adalah perceraian jadi kita hanya bicara alasan-alasan kenapa ini diputus cerai. Jadi tidak ada hubungannya dengan perusahaan yang pernah mereka buat," ucap Ricky Saragih.(*)