Jadi Tersangka Korupsi 3 Tender Sekaligus, Kabasarnas Henri Alfiandi Ternyata Punya Pesawat Pribadi

Selebtek

Kamis, 27 Juli 2023 | 21:06 WIB
Jadi Tersangka Korupsi 3 Tender Sekaligus, Kabasarnas Henri Alfiandi Ternyata Punya Pesawat Pribadi
Jadi Tersangka Korupsi 3 Tender Sekaligus, Kabasarnas Henri Alfiandi Ternyata Punya Pesawat Pribadi (Ist)

Selebtek.suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. 

Terkait korupsi Henri, ia diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 10,9 miliar.

Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Kamis (27/7/2023), Henri diketahui memiliki pesawat pribadi yang ditaksir senilai Rp 650 juta. Pesawat itu adalah Zenith 750 STOL tahun 2019.

Pesawat tersebut memiliki tinggi sekitar 2,6 meter dengan sayap melintang sepanjang 9,1 meter.

Pesawat Zenith 750 STOL memiliki kecepatan hingga 200 km/jam. Dengan kekuatan mesin 80-140 HP, pesawat ini bisa menampung bahan bakar 90 liter.

Selain pesawat, Henri juga tercatat memiliki tiga unit mobil.

Henri juga memiliki lima bidang tanah senilai Rp 4.820.000.000. 

Kemudian, Henri juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 452.600.00 dan harta lainnya mencapai Rp 600.000.000. Henri pun masih memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 4.056.154.000 serta dia tercatat tidak memiliki utang.

Selain Henri, KPK juga telah menetapkan 5 orang yang ditangkap sebagai tersangka. 3 orang dari pihak swasta dan dua lainnya anggota TNI aktif.

baca juga

Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).

Para terduga pemberi suap, yakni Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI. Namun pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Calon Suami Ayu Ting Ting Diminta Tanggung Nafkah Seluruh Keluarga: Karena Gue Jadiin...

Calon Suami Ayu Ting Ting Diminta Tanggung Nafkah Seluruh Keluarga: Karena Gue Jadiin...

Selebtek | Rabu, 26 Juli 2023 | 19:54 WIB

Cerita Oki Setiana Dewi Dapat Keajaiban, Ibu dan Anaknya Sembuh dari Penyakit Langka: Masa-masa Mengerikan Sudah Terlewati

Cerita Oki Setiana Dewi Dapat Keajaiban, Ibu dan Anaknya Sembuh dari Penyakit Langka: Masa-masa Mengerikan Sudah Terlewati

Selebtek | Kamis, 27 Juli 2023 | 16:26 WIB

Usai Rumor Jadi Istri Simpanan, Kini Pekerjaan dan Masa Lalu Bella Bonita Ikut Dikuliti

Usai Rumor Jadi Istri Simpanan, Kini Pekerjaan dan Masa Lalu Bella Bonita Ikut Dikuliti

Selebtek | Selasa, 25 Juli 2023 | 21:21 WIB

Terkini

Rupiah Keok Lawan Dolar AS Pagi Ini, Jadi Mata Uang Paling Loyo di Asia

Rupiah Keok Lawan Dolar AS Pagi Ini, Jadi Mata Uang Paling Loyo di Asia

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 10:08 WIB

Kronologi Penembakan Brutal di The Shady Pig Canggu: Satu Peluru Tembus Dua Korban

Kronologi Penembakan Brutal di The Shady Pig Canggu: Satu Peluru Tembus Dua Korban

Bali | Senin, 20 Juli 2026 | 10:07 WIB

Geely Coolray Masuk Indonesia Berbekal Mesin Turbo, Siap Tantang SUV Jepang

Geely Coolray Masuk Indonesia Berbekal Mesin Turbo, Siap Tantang SUV Jepang

Otomotif | Senin, 20 Juli 2026 | 10:06 WIB

Ulasan Series Running Point, Ketika Ratu Pesta Menjadi Presiden Klub Basket

Ulasan Series Running Point, Ketika Ratu Pesta Menjadi Presiden Klub Basket

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 10:02 WIB

Bikin EV Kalah Saing: Toyota dan BMW Kembangkan Bensin Terbarukan, Apa Bahannya?

Bikin EV Kalah Saing: Toyota dan BMW Kembangkan Bensin Terbarukan, Apa Bahannya?

Otomotif | Senin, 20 Juli 2026 | 10:00 WIB

Pertimbangkan Beli, Harga Emas Antam Dipatok Rp2.341.000/Gram

Pertimbangkan Beli, Harga Emas Antam Dipatok Rp2.341.000/Gram

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 09:56 WIB

Argentina Tumbang, Spanyol Rebut Gelar Juara Piala Dunia 2026

Argentina Tumbang, Spanyol Rebut Gelar Juara Piala Dunia 2026

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 09:53 WIB

Manga Tougen Anki Tembus 6 Juta Kopi yang Beredar, Popularitas Terus Naik

Manga Tougen Anki Tembus 6 Juta Kopi yang Beredar, Popularitas Terus Naik

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 09:48 WIB

Sejajar Pele dan Beckenbauer, Pau Cubarsi Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026

Sejajar Pele dan Beckenbauer, Pau Cubarsi Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 09:48 WIB

Kebiasaan Duduk Berjam-jam Bisa Ganggu Fungsi Otak

Kebiasaan Duduk Berjam-jam Bisa Ganggu Fungsi Otak

Jogja | Senin, 20 Juli 2026 | 09:45 WIB

×