Selebtek.suara.com - Nama selebgram asal Makassar, Nur Utami menjadi sorotan publik setelah ditangkap oleh Bareskrim Polri, Sabtu (16/9/2023). Ia dirisngkus usai terlibat daam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba internasional Fredy Pratama.
Namun, hal yang cukup menarik adalah Nur Utami ditangkap usai menjalankan ibadah umrah. Hal ini membuat publik menduga, uang yang ia pakai untuk beribadah tersebut adalah uang haram.
Lalu apa hukumnya beribadah menggunakan uang haram?
Dilansir dari situs NU Online, ulama punya pendapat berbeda atas penggunaan uang haram untuk umrah ke Tanah Suci.
Madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i menjelaskan bahwa meskipun ibadah dibiayai dengan uang haram, ibadah tersebut tetap dianggap sah, walaupun pada akhirnya seseorang akan berdosa atas cara mendapatkan uang tersebut.
Di sisi lain, madzhab Hambali berpendapat bahwa beribadah menggunakan uang haram dianggap tidak sah.
Sementara menurut Syekh Abu Zakariya Al-Anshari, ibadah akan tetap sah, namun hal ini setara dengan seseorang yang melakukan shalat sambil mengenakan pakaian hasil rampasan atau menggunakan sutra, yang merupakan pakaian yang diharamkan bagi laki-laki.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa haji dan ibadah lainnya adalah perintah dari Allah yang harus dihormati. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus dipersiapkan dan dijalankan dengan penuh kesungguhan.
Penting untuk menghindari penggunaan harta haram dalam pembiayaan haji atau umrah. Karena Allah adalah Maha Suci, Dia hanya akan menerima yang suci dan tulus. (*)
Baca Juga: Mobil Grandmax Tiba-tiba Terbakar di Pinggir Jalan Sleman, Diduga Akibat Korsleting AC