Sidang Gugatan Terkait Pilpres di MK Belum Usai, Giliran Aliansi Mahasiswa Minta MK Kabulkan Soal Litsus dan Rekam Jejak Capres/Cawapres

Selebtek

Selasa, 17 Oktober 2023 | 21:31 WIB
Sidang Gugatan Terkait Pilpres di MK Belum Usai, Giliran Aliansi Mahasiswa Minta MK Kabulkan Soal Litsus dan Rekam Jejak Capres/Cawapres
Sidang Gugatan Terkait Pilpres di MK Belum Usai, Giliran Aliansi Mahasiswa Minta MK Kabulkan Soal Litsus dan Rekam Jejak Capres/Cawapres (Tangkapan layar YouTube)

Selebtek.suara.com - Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Undang-undang Pemilu tentang penelitian khusus dan rekam jejak Capres/Cawapres. 

MK kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sidang dengan nomor perkara 134/PUU-XXI/2023 tersebut digelar Selasa (17/10/2023) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pertama yang dihadiri oleh pemohon yang diwakili kuasa hukum dari Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI).

"Alhamdulillah hari ini Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang pendahuluan pertama yang agendanya adalah mendengarkan pokok-pokok permohonan yang kami ajukan yaitu uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi terkait dengan Tugas KPU dan BAWASLU yang diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 93 Undang-Undang Pemilihan Umum beserta penjelasannya yang menurut kami tugas tersebut hanyalah bersifat administratif dan seperti tukang stempel belaka," kata Halim Jeverson Rambe, koordinator kuasa hukum pemohon dari PROKLAMASI.

Pada persidangan terbuka ini, Kuasa Hukum PROKLAMASI, Sunandiantoro, SH, MH menyatakan bahwa para pemohon telah menyampaikan poin penting dalam permohonannya, yakni bahwa para pemohon merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak yang dijamin oleh konstitusi untuk dapat mengetahui rekam jejak calon presiden dan calon wakil presiden yang sedang mengikuti kontestasi pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

"Atas dasar itulah, kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tugas kepada KPU dan BAWASLU untuk dapat melakukan penelitian khusus (Litsus) mengenai rekam jejak calon presiden dan calon wakil presiden yang meliputi rekam medis kesehatan fisik, mental dan psikologi, rekam jejak tindak pidana korupsi, pencucian uang, pelanggaran HAM, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa, tindak pidana berat lainnya dan rekam jejak karir pekerjaan dan prestasinya, serta mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada masyarakat paling lambat pada hari terakhir masa kampanye pasangan calon," kata Sunandiantoro.

Selain itu, kata Sunandiantoro, pihaknya juga mendesak Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) untuk memberikan data dan informasi terkait dengan teransaksi keuangan, dugaan adanya tindak pidana korupsi dan tindak pidana pelanggaran HAM calon presiden dan calon wakil presiden kepada Mahkamah Konstitusi dan KPU serta BAWASLU. Selanjutnya laporan itu disampaikan kepada rakyat Indonesia sebagai bentuk hasil dari penelitian khusus yang telah dilakukan oleh KPU dan BAWASLU.

"Kami selaku kuasa hukum para pemohon sangat yakin dan optimis terkait dengan permohonan kami ini akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, hal tersebut dikarenakan kami membandingkan dengan putusan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, terkait dengan Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden," terang Sunandiantoro.

Terhadap uji materiil yang sedang diproses di MK, PROKLAMASI juga menyampaikan surat terbuka kepada Menkopolhukam Mahfud MD untuk mengawal permohonan tentang penelitian khusus terhadap rekam jejak capres dan cawapres ini di KPU, BAWASLU, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia agar dimasukkan dalam Peraturan Perundang-undangan. 

Sementara itu, tim kuasa hukum PROKLAMASI lainnya, Anang Suindro, S.H.,M.H menjelaskan bahwa dalam sidang kali ini majelis hakim memberikan nasihat dan masukan yang pada pokoknya agar pengajuan permohonan ini lebih sempurna sehingga dapat meyakinkan hakim MK untuk bisa mengabulkan permohonan dari PROKLAMASI.

baca juga

"Kami sangat yakin permohonan kami bisa dikabulkan oleh MK karena apa yang menjadi tujuan permohonan kami sangat rasional dan penting yaitu kami meminta MK untuk memberikan tugas kepada KPU dan Bawaslu untuk melakukan penelitian khusus terkait rekam jejak Capres dan cawapres. Hal ini penting karena untuk menentukan pemimpin yang benar-benar bagus," pungkasnya.[*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Yusril Minta Gibran Berjiwa Besar Tak Ngotot Maju Cawapres Karena Alasan Ini

Yusril Minta Gibran Berjiwa Besar Tak Ngotot Maju Cawapres Karena Alasan Ini

Selebtek | Selasa, 17 Oktober 2023 | 20:57 WIB

Putusan MK Diprotes Wakil Ketua MPR Karena Bertentangan dengan Sikap Enam Hakim MK

Putusan MK Diprotes Wakil Ketua MPR Karena Bertentangan dengan Sikap Enam Hakim MK

Selebtek | Senin, 16 Oktober 2023 | 22:29 WIB

Jokowi ke Ribuan Relawan saat Konsolidasi Nasional: Pilih Pemimpin yang Berani, Punya Nyali, Jangan yang Cari Enaknya Sendiri!

Jokowi ke Ribuan Relawan saat Konsolidasi Nasional: Pilih Pemimpin yang Berani, Punya Nyali, Jangan yang Cari Enaknya Sendiri!

Selebtek | Sabtu, 07 Oktober 2023 | 13:23 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×