Kuasa Hukum Kecewa Interupsi soal Hubungan Kekeluargaan Gibran dengan Ketua MK Tak Digubris

Selebtek

Senin, 23 Oktober 2023 | 15:15 WIB
Kuasa Hukum Kecewa Interupsi soal Hubungan Kekeluargaan Gibran dengan Ketua MK Tak Digubris
Kuasa Hukum Kecewa Interupsi soal Hubungan Kekeluargaan Gibran dengan Ketua MK Tak Digubris

Selebtek.suara.com - Sidang pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara 102/PUU-XXI/2023 tentang batas usia maksimal dan rekam jejak capres cawapres berlangsung seru. 

Kuasa hukum penggugat perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, Anang Suindro, kecewa dengan sikap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Anang yang meminta interupsi dan menyoroti hubungan kekeluargaan antara Anwar Usman dengan Wali Kota Surakarta (Solo) Gibran Rakabuming Raka tidak digubris. 

"Sebelum tadi perkara 102 dibacakan oleh Yang Mulia MK, kami juga berupaya untuk menyampaikan terkait dengan hal pertama berkaitan dengan posisi ketua MK yang tiada lain adalah memiliki hubungan kekerabatan dengan Mas Gibran Rakabuming Raka yang hari ini posisinya telah dideklarasikan untuk menjadi bakal calon wakil presiden dari Pak Prabowo Subianto," kata Anang di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Anang kemudian melanjutkan dengan menilai hubungan kekeluargaan Anwar Usman dengan Gibran akan mengganggu pengambilan keputusan perkara itu. Dia menyebut ada potensi konflik kepentingan yang terjadi.

"Sehingga kami menganggap bahwa hubungan antara Ketua MK dengan Mas Gibran ini sedikit banyak akan mengganggu dalam pengambilan keputusan, karena kami menghindari adanya conflict of interest, benturan kepentingan antara Ketua MK dengan status keponakannya Mas Gibran," ujarnya.

Anang kemudain meminta Anwar Usman untuk tidak terlibat dalam pengambilan keputusan perkara 102/PUU-XXI/2023. Dia mengaku kecewa karena interupsi itu tak ditanggapi.

"Kami ingin menyampaikan bahwa kami ingin meminta Ketua MK Pak Anwar Usman untuk mundur dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan terkait dengan perkara 102 yang kami ajukan," bebernya. .

"Namun, tampaknya apa yang kami ajukan tadi tidak ditanggapi dengan baik, itu salah satu bentuk kekecewaan kami," Anang, menambahkan.

Diketahui, perkara 102/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Penggugat meminta usia maksimal capres 70 tahun serta memiliki rekam jejak yang jelas, salah satu poinnya adalah tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM.

baca juga

Sebelumnya, MK menggelar sidang putusan batas usia capres cawapres. Dalam persidangan itu, penggugat sempat menginterupsi pembacaan putusan.

Sidang putusan digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman.

Usai membacakan putusan perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 dan akan melanjutkan pembacaan putusan perkara selanjutnya, penggugat menginterupsi hakim. Kuasa hukum dari penggugat perkara 102/PUU-XXI/2023, meminta izin kepada hakim konstitusi untuk berbicara.

"Mohon izin bicara Yang Mulia, sebelum dibacakan perkara 102, sebagaiamana kita ketahui bersama, perkenalkan saya kuasa hukum dari perkara 102, mohon izin bicara sebentar sebelum dibacakan perkara 102 Yang Mulia," ujar kuasa hukum.

"Ya silakan," ujar Anwar Usman.

“Terkait dengan permohonan yang kita ajukan ini adalah permohonan persyaratan capres cawapres yang kita sama-sama tahu bahwa keponakan Yang Mulia MK Mas Gibran Rakabuming Raka..." ujar kuasa hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pasca Deklarasi Prabowo-Gibran, PDIP Sebut Langsung Gerak Cepat

Pasca Deklarasi Prabowo-Gibran, PDIP Sebut Langsung Gerak Cepat

Selebtek | Senin, 23 Oktober 2023 | 14:28 WIB

Ternyata Puan Maharani Sudah Tahu Gibran Bakal Cawapres: Mas Gibran Menyampaikan Bahwa

Ternyata Puan Maharani Sudah Tahu Gibran Bakal Cawapres: Mas Gibran Menyampaikan Bahwa

Selebtek | Sabtu, 21 Oktober 2023 | 21:24 WIB

Sahroni NasDem Tiba-tiba Beri Selamat ke Gibran Jadi Cawapres

Sahroni NasDem Tiba-tiba Beri Selamat ke Gibran Jadi Cawapres

Selebtek | Senin, 16 Oktober 2023 | 23:08 WIB

Terkini

KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan

KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:51 WIB

Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris

Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:51 WIB

Bitch x Rich Lanjut Season 3, Incar Miyeon (G)I-DLE sebagai Pemeran Utama

Bitch x Rich Lanjut Season 3, Incar Miyeon (G)I-DLE sebagai Pemeran Utama

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:50 WIB

Jokowi Hadiri Rakorda PSI di Lampung, Siap Sampaikan Pandangan soal Politik Nasional

Jokowi Hadiri Rakorda PSI di Lampung, Siap Sampaikan Pandangan soal Politik Nasional

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:48 WIB

Mengapa Tekan Emisi Saja Tidak Akan Cukup Selesaikan Krisis Lingkungan? Studi Ungkap Caranya

Mengapa Tekan Emisi Saja Tidak Akan Cukup Selesaikan Krisis Lingkungan? Studi Ungkap Caranya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:47 WIB

MIND ID Percepat Pemulihan Ekosistem Lewat Reklamasi dan Rehabilitasi DAS Skala Besar

MIND ID Percepat Pemulihan Ekosistem Lewat Reklamasi dan Rehabilitasi DAS Skala Besar

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:46 WIB

Sesi Sambutan di Acara Resmi, Warisan Feodal yang Dianggap Normal

Sesi Sambutan di Acara Resmi, Warisan Feodal yang Dianggap Normal

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:45 WIB

Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Buntut Kasus Hotman Paris

Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Buntut Kasus Hotman Paris

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:44 WIB

Gempa Venezuela Renggut 235 Jiwa, Krisis Medis Melanda Wilayah La Guaira

Gempa Venezuela Renggut 235 Jiwa, Krisis Medis Melanda Wilayah La Guaira

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:41 WIB

Lina Mukherjee Kena Body Shaming Bekas Luka Caesar, Amanda Manopo Kasih Pembelaan Begini

Lina Mukherjee Kena Body Shaming Bekas Luka Caesar, Amanda Manopo Kasih Pembelaan Begini

Entertainment | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:38 WIB