selebtek

Kuasa Hukum Kecewa Interupsi soal Hubungan Kekeluargaan Gibran dengan Ketua MK Tak Digubris

Selebtek Suara.Com
Senin, 23 Oktober 2023 | 15:15 WIB
Kuasa Hukum Kecewa Interupsi soal Hubungan Kekeluargaan Gibran dengan Ketua MK Tak Digubris
Kuasa Hukum Kecewa Interupsi soal Hubungan Kekeluargaan Gibran dengan Ketua MK Tak Digubris

Selebtek.suara.com - Sidang pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara 102/PUU-XXI/2023 tentang batas usia maksimal dan rekam jejak capres cawapres berlangsung seru. 

Kuasa hukum penggugat perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, Anang Suindro, kecewa dengan sikap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Anang yang meminta interupsi dan menyoroti hubungan kekeluargaan antara Anwar Usman dengan Wali Kota Surakarta (Solo) Gibran Rakabuming Raka tidak digubris. 

"Sebelum tadi perkara 102 dibacakan oleh Yang Mulia MK, kami juga berupaya untuk menyampaikan terkait dengan hal pertama berkaitan dengan posisi ketua MK yang tiada lain adalah memiliki hubungan kekerabatan dengan Mas Gibran Rakabuming Raka yang hari ini posisinya telah dideklarasikan untuk menjadi bakal calon wakil presiden dari Pak Prabowo Subianto," kata Anang di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Anang kemudian melanjutkan dengan menilai hubungan kekeluargaan Anwar Usman dengan Gibran akan mengganggu pengambilan keputusan perkara itu. Dia menyebut ada potensi konflik kepentingan yang terjadi.

"Sehingga kami menganggap bahwa hubungan antara Ketua MK dengan Mas Gibran ini sedikit banyak akan mengganggu dalam pengambilan keputusan, karena kami menghindari adanya conflict of interest, benturan kepentingan antara Ketua MK dengan status keponakannya Mas Gibran," ujarnya.

Anang kemudain meminta Anwar Usman untuk tidak terlibat dalam pengambilan keputusan perkara 102/PUU-XXI/2023. Dia mengaku kecewa karena interupsi itu tak ditanggapi.

"Kami ingin menyampaikan bahwa kami ingin meminta Ketua MK Pak Anwar Usman untuk mundur dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan terkait dengan perkara 102 yang kami ajukan," bebernya. .

"Namun, tampaknya apa yang kami ajukan tadi tidak ditanggapi dengan baik, itu salah satu bentuk kekecewaan kami," Anang, menambahkan.

Diketahui, perkara 102/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Penggugat meminta usia maksimal capres 70 tahun serta memiliki rekam jejak yang jelas, salah satu poinnya adalah tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM.

Baca Juga: Sidang Gugatan Terkait Pilpres di MK Belum Usai, Giliran Aliansi Mahasiswa Minta MK Kabulkan Soal Litsus dan Rekam Jejak Capres/Cawapres

Sebelumnya, MK menggelar sidang putusan batas usia capres cawapres. Dalam persidangan itu, penggugat sempat menginterupsi pembacaan putusan.

Sidang putusan digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman.

Usai membacakan putusan perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 dan akan melanjutkan pembacaan putusan perkara selanjutnya, penggugat menginterupsi hakim. Kuasa hukum dari penggugat perkara 102/PUU-XXI/2023, meminta izin kepada hakim konstitusi untuk berbicara.

"Mohon izin bicara Yang Mulia, sebelum dibacakan perkara 102, sebagaiamana kita ketahui bersama, perkenalkan saya kuasa hukum dari perkara 102, mohon izin bicara sebentar sebelum dibacakan perkara 102 Yang Mulia," ujar kuasa hukum.

"Ya silakan," ujar Anwar Usman.

“Terkait dengan permohonan yang kita ajukan ini adalah permohonan persyaratan capres cawapres yang kita sama-sama tahu bahwa keponakan Yang Mulia MK Mas Gibran Rakabuming Raka..." ujar kuasa hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI