Tetapi ketika nanti di bulan Dzulhijjah sampai hari tasyrik ketiga itu ada mengalami sakit, terjangkit penyakit PMK tersebut, harus dilihat dulu.
"Kalau memang sapi atau kambingnya itu masih kategori ringan, itu boleh dilakukan penyembelihan," jelasnya
Untuk kategori tidak sah adalah hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat. Ciri-cirinya lepuh pada kuku sampai lepas, pincang, tidak bisa berjalan dan hewan sangat kurus.
Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh di rentang waktu diperbolehkan berqurban, yakni 10-13 Dzulhijjah, maka hewan tersebut bisa disembelih dan dagingnya dianggap sedekah, tidak lagi menjadi hewan qurban.
"Sebenarnya nggak masalah sih. Inti dari kurban itu kan ya shodaqoh juga," katanya.