Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan Terhadap Kejagung dan Polri

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:47 WIB
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan Terhadap Kejagung dan Polri
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
baca 10 detik
  • Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah akan mengajukan dua permohonan praperadilan terkait kasus korupsi dan TPPU di Jakarta.
  • Gugatan pertama ditujukan untuk mempermasalahkan status tersangka, penahanan, dan upaya paksa oleh Kejaksaan Agung pada 4 Agustus 2026.
  • Gugatan kedua menyasar penetapan tersangka, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Suara.com - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akan mengajukan dua permohonan praperadilan terkait penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan permohonan pertama akan menggugat penetapan status tersangka sekaligus upaya paksa penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

"Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan," kata Firman di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).

Selain itu, tim hukum juga akan mengajukan permohonan praperadilan kedua yang menyasar penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.

Firman menjelaskan, kedua permohonan tersebut akan diajukan secara terpisah sebagai bagian dari strategi hukum yang diperbolehkan dalam hukum acara pidana.

"Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana," ujarnya.

Menurut Firman, langkah praperadilan itu didasarkan pada hasil identifikasi tim kuasa hukum yang menemukan sedikitnya sembilan dugaan kejanggalan atau potensi pelanggaran hukum dalam proses penanganan perkara, khususnya terkait hukum acara pidana.

"Sebelumnya kami sudah mengidentifikasi, setidaknya terdapat sembilan kejanggalan, sembilan potensi pelanggaran hukum, terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini," tegasnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

baca juga

Sebelum penetapan tersangka, aparat dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah kediaman Febrie di kawasan Sentul. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan serta sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Meski mengakui rumah yang digeledah merupakan miliknya, Febrie membantah kepemilikan emas batangan dan uang tunai yang ditemukan penyidik di lokasi tersebut.
 
 
 
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Daftar Perusahaan Don Ritto yang Diduga Jadi Tempat Pencucian Uang

4 Daftar Perusahaan Don Ritto yang Diduga Jadi Tempat Pencucian Uang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:03 WIB

Eks Waka PPATK Desak Tim 9 Usut Asal-usul Emas 74 Kg Milik Febrie Adriansyah

Eks Waka PPATK Desak Tim 9 Usut Asal-usul Emas 74 Kg Milik Febrie Adriansyah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:53 WIB

Profil dan Peran Don Ritto dalam Kasus TPPU Jampidsus Febrie Adriansyah

Profil dan Peran Don Ritto dalam Kasus TPPU Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:41 WIB

Terkini

Memprihatinkan! Hampir Semua Pesantren di Indonesia Belum Penuhi Standar Air Minum dan Sanitasi

Memprihatinkan! Hampir Semua Pesantren di Indonesia Belum Penuhi Standar Air Minum dan Sanitasi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:46 WIB

Perbanyak Gerai AZKO, ACES Raup Cuan Rp390,3 Miliar di Semester I

Perbanyak Gerai AZKO, ACES Raup Cuan Rp390,3 Miliar di Semester I

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:46 WIB

Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja

Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja

Jogja | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:45 WIB

Curhat ke IMF dan World Bank, Purbaya: Saya Menteri Paling Apes di Dunia

Curhat ke IMF dan World Bank, Purbaya: Saya Menteri Paling Apes di Dunia

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:44 WIB

Krim Malam Bagusnya Dipakai Jam Berapa? Ini Panduan Memilih Produk Sesuai Jenis Kulit

Krim Malam Bagusnya Dipakai Jam Berapa? Ini Panduan Memilih Produk Sesuai Jenis Kulit

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:43 WIB

Bedak Marcks Warna Pink Cocok untuk Kulit Apa? Kenali Fungsinya sebelum Membeli

Bedak Marcks Warna Pink Cocok untuk Kulit Apa? Kenali Fungsinya sebelum Membeli

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:41 WIB

Industri Fesyen Sumbang PDB RI Rp 120,13 Triliun di Triwulan I 2026

Industri Fesyen Sumbang PDB RI Rp 120,13 Triliun di Triwulan I 2026

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:39 WIB

Motor Bekas Terbaik dengan Harga Terjangkau di Bawah 5 Juta, Nggak Perlu Nyicil Baru

Motor Bekas Terbaik dengan Harga Terjangkau di Bawah 5 Juta, Nggak Perlu Nyicil Baru

Otomotif | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:36 WIB

Beyond the Law Malam Ini: Duel Maut Mantan Detektif vs Gembong Mafia

Beyond the Law Malam Ini: Duel Maut Mantan Detektif vs Gembong Mafia

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:36 WIB

Gerindra Kaji Komprehensif Putusan MK Soal Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan

Gerindra Kaji Komprehensif Putusan MK Soal Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:34 WIB

×