Naik Pesawat dari Bandara Ahmad Yani Semarang Wajib Sudah Booster Per 17 Juli 2022

Semarang | Suara.com

Senin, 11 Juli 2022 | 21:20 WIB
Naik Pesawat dari Bandara Ahmad Yani Semarang Wajib Sudah Booster Per 17 Juli 2022
Semarang.suara.com

SUARA SEMARANG - Penumpang yang akan naik pesawat dari Bandara Ahmad Yani Semarang wajib sudah vaksin dosis tiga atau booster.

Kebijakan wajib sudah vaksinasi booster bagi penumpang pesawat dari Bandara Ahmad Yani Semarang ini berlaku mulai tanggal 17 juli 2022.

Maka bagi penumpang pesawat yang belum booster atau baru mencapai vaksin dosis pertama wajib menyertakan hasil tes negatif PCR.

Hal yang sama juga bagi penumpang pesawat yang baru vaksin dosis kedua wajib menyertakan hasil negatif tes antigen. 

Aturan kebijakan wajib booster bagi penumpang naik pesawat dari Bandara Ahmad Yani sebagai upaya pemerintah dalam pemutusan rantai penyebaran Covid-19.

"Peraturan perjalanan baru berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 dan SE Kemenhub RI Nomor SE 70 tahun 2022 berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022," kata Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo, Senin (11/7/2022).

Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 yakni tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). 

Untuk memberikan kesempatan bagi maskapai, operator bandara dan stakeholder terkait untuk melakukan sosualisasi kepada calon penumpang dan masyarakat, ketentuan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022.

Adapun sesuai dengan peraturan terbaru ini, pelaku perjalanan yang telah melakukan vaksinasi booster dan anak usia 6-17 tahun yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua tidak wajib menunjukan hasil tes Covid-19. 

Untuk pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

"Untuk pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR," kata Heri.

Mengacu kepada aturan tersebut, para pelaku perjalanan dalam negeri wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

2. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

3. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun wajtu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penumpang Kereta Api Per 17 Juli 2022 Belum Booster Wajib Tunjukan Tes PCR dan Antigen

Penumpang Kereta Api Per 17 Juli 2022 Belum Booster Wajib Tunjukan Tes PCR dan Antigen

| Senin, 11 Juli 2022 | 21:02 WIB

Rekomendasi Wisata Religi Semarang, Pura Giri Natha Suguhkan Pemandangan Kota dari Atas

Rekomendasi Wisata Religi Semarang, Pura Giri Natha Suguhkan Pemandangan Kota dari Atas

| Senin, 11 Juli 2022 | 20:29 WIB

Aturan Terbaru Penerbangan di Bandara Ahmad Yani Semarang, Soal Kewajiban Vaksin Booster dan Antigen

Aturan Terbaru Penerbangan di Bandara Ahmad Yani Semarang, Soal Kewajiban Vaksin Booster dan Antigen

| Senin, 11 Juli 2022 | 19:38 WIB

Hasil Arema vs PSIS Semarang di Stadion Kanjuruhan Malang Penentuan Siapa Lolos Final Piala Presiden

Hasil Arema vs PSIS Semarang di Stadion Kanjuruhan Malang Penentuan Siapa Lolos Final Piala Presiden

| Senin, 11 Juli 2022 | 07:23 WIB

Syarat Perjalanan Domestik Terbaru 2022 Vaksin Booster Atau Antigen? Simak Penjelasan Satgas Covid-19

Syarat Perjalanan Domestik Terbaru 2022 Vaksin Booster Atau Antigen? Simak Penjelasan Satgas Covid-19

| Minggu, 10 Juli 2022 | 12:32 WIB

Terkini

BPJS Kesehatan Angkat Raffi Ahmad Jadi Duta Kehormatan: Dorong Edukasi dan Gaya Hidup Sehat

BPJS Kesehatan Angkat Raffi Ahmad Jadi Duta Kehormatan: Dorong Edukasi dan Gaya Hidup Sehat

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:12 WIB

Babak Akhir Utang 'Whoosh', RI Siap Sodorkan Skema Restrukturisasi ke China

Babak Akhir Utang 'Whoosh', RI Siap Sodorkan Skema Restrukturisasi ke China

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 20:10 WIB

Memahami Kembali Perjuangan Kartini: Saat Emansipasi Mulai Disalahpahami

Memahami Kembali Perjuangan Kartini: Saat Emansipasi Mulai Disalahpahami

Your Say | Kamis, 23 April 2026 | 20:10 WIB

Khalid Basalamah Ngaku Kenal Bos Maktour Fuad Hasan, Tapi Tak Pernah Bahas Kuota Haji

Khalid Basalamah Ngaku Kenal Bos Maktour Fuad Hasan, Tapi Tak Pernah Bahas Kuota Haji

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:07 WIB

Pemerintah Gunakan Cara Baru Pantau BBM Subsidi Agar Tak Bocor

Pemerintah Gunakan Cara Baru Pantau BBM Subsidi Agar Tak Bocor

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 20:06 WIB

BRI Perluas Layanan Keuangan Perbatasan Lewat Peresmian Money Changer di PLBN Motaain

BRI Perluas Layanan Keuangan Perbatasan Lewat Peresmian Money Changer di PLBN Motaain

Bogor | Kamis, 23 April 2026 | 20:02 WIB

Pengguna Aktif GoPay Tembus 26 Juta

Pengguna Aktif GoPay Tembus 26 Juta

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 20:00 WIB

Likuiditas Melimpah, BRI Targetkan Ekspansi Kredit UMKM Hingga 9 Persen

Likuiditas Melimpah, BRI Targetkan Ekspansi Kredit UMKM Hingga 9 Persen

Bri | Kamis, 23 April 2026 | 20:00 WIB

Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!

Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:00 WIB

Dendam 15 Tahun, Ini Sinopsis Film Korea Missing You yang Penuh Misteri

Dendam 15 Tahun, Ini Sinopsis Film Korea Missing You yang Penuh Misteri

Entertainment | Kamis, 23 April 2026 | 20:00 WIB