Fakta-fakta Brigadir RR soal Kasus Penembakan Brigadir J, Sebut Dirinya Mumpet di Kulkas, hingga Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Semarang | Suara.com

Senin, 08 Agustus 2022 | 11:56 WIB
Fakta-fakta Brigadir RR soal Kasus Penembakan Brigadir J, Sebut Dirinya Mumpet di Kulkas, hingga Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kapolri kembali menonaktifkan dua pejabat Polri terkait kasus Brigadir J, tersangka baru selain Bharada E terungkap yakni Brigadir RR Ricky Rizal. (Suara.com/M Yasir) (suara.com)


SUARA SEMARANG - Tersangka baru terungkap pada kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Brigadir RR atau Ricky Rizal, fakta baru semakin terbuka pada perkara ini.

Brigadir RR atau Ricky Rizal menjadi tersangka baru yang diumumkan Bareskrim Polri kemarin, di mana sebelumnya Bharada E juga sudah ditetapkan dengan status yang sama, ada fakta-fakta uang terkuak termasuk pengakuan sembunyi di kulkas atau lemari pendingin.

Dengan begitu fakta baru sudah ada dua tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri soal kasus penembakan Brigadir J yang merupakan ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Bharada E, dan Brigadir RR atau Ricky Rizal.

Fakta baru kasus keluarga Irjen Pol Ferdy Sambo-Putri Candrawati makin mengemuka, usai Brigadir RR Ricky Rizal ditetapkan sebagai tersangka, selain Bharada E.

Melansir Suara,com pada artikel yang berjudul "4 Fakta Brigadir RR Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana".

Berikut sejumlah fakta yang ada:

1. Brigadir RR ajudan istri Ferdy Sambo

Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR merupakan salah satu ajudan Irjen ferdy Sambo yang paling senior. Ia ditugaskan untuk menjadi ajudan istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.

Ia diterapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah didapatkan dua alat bukti yang terkait dengan perannya dalam kematian Brigadir J.

Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, usah ditetapkan sebagai tersangka, Brigadir RR langsung ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.


Meski begitu, Andi Rian tidak menyebutkan barang bukti apa yang dimiliki kepolisian untuk menjerat Brigadir RR.

2. Brigadir RR dijerat pasal pembunuhan berencana

Berbeda dengan Bharada E, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, pada Minggu (7/8/2022).

"Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," tuturnya. Dengan pasal itu, Brigadir RR terancam hukuman pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Akhirnya Bharada E Sebut Nama Siapa Saja yang Terlibat dalam Penembakan Brigadir J

Akhirnya Bharada E Sebut Nama Siapa Saja yang Terlibat dalam Penembakan Brigadir J

| Senin, 08 Agustus 2022 | 09:13 WIB

Pesan Krishna Murti Saat Tertinggal Jauh oleh Rekan Seprofesi: Ojo Dibandingke

Pesan Krishna Murti Saat Tertinggal Jauh oleh Rekan Seprofesi: Ojo Dibandingke

| Minggu, 07 Agustus 2022 | 13:20 WIB

Ferdy Sambo Diamankan di Mako Brimob Bukan Sebagai Tersangka

Ferdy Sambo Diamankan di Mako Brimob Bukan Sebagai Tersangka

| Minggu, 07 Agustus 2022 | 07:51 WIB

Terkini

Ammar Zoni Gandeng Pengacara Baru, Siap Ajukan PK atas Vonis 7 Tahun

Ammar Zoni Gandeng Pengacara Baru, Siap Ajukan PK atas Vonis 7 Tahun

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:10 WIB

Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi

Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:09 WIB

Menjaga Sungai dari Hulu ke Hilir: Cerita Pusur Institute Ajak Anak Muda Rawat DAS Pusur di Klaten

Menjaga Sungai dari Hulu ke Hilir: Cerita Pusur Institute Ajak Anak Muda Rawat DAS Pusur di Klaten

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:09 WIB

Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?

Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:09 WIB

Jeremy Doku Bakal Tunjukkan Taring Generasi Baru Timnas Belgia Saat Hadapi Grup G Piala Dunia 2026

Jeremy Doku Bakal Tunjukkan Taring Generasi Baru Timnas Belgia Saat Hadapi Grup G Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:08 WIB

Bencana Aceh Bikin Pengangguran Mencapai 5,88 Persen

Bencana Aceh Bikin Pengangguran Mencapai 5,88 Persen

Sumut | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:04 WIB

Kejati DKI Bongkar Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di Bank BUMN, 3 Petinggi PT LAT Ditahan

Kejati DKI Bongkar Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di Bank BUMN, 3 Petinggi PT LAT Ditahan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:02 WIB

Review Drama Korea As You Stood By: Sulitnya Keluar dari Hubungan Toxic

Review Drama Korea As You Stood By: Sulitnya Keluar dari Hubungan Toxic

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:00 WIB

Review Serial From Season 4: Malam yang Penuh Teror di Kota yang Terkutuk!

Review Serial From Season 4: Malam yang Penuh Teror di Kota yang Terkutuk!

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:57 WIB

Manfaatkan Reksa Dana BRI, Fakultas Pertanian UGM Beasiswai 6 Mahasiswa dari Keuntungan Investasi

Manfaatkan Reksa Dana BRI, Fakultas Pertanian UGM Beasiswai 6 Mahasiswa dari Keuntungan Investasi

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:57 WIB