SUARA SEMARANG - Sebagai justice collaborator Bharada E makin berani ungkap atasan dia yang beri perintah langsung pembunuhan Brigadir J.
Berdasarkan pemeriksaan polisi yang akhirnya menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka dalam kasus ini.
Bharada E pun tak tanggung-tanggung memberikan keterangan siapa saja yang terlibat, termasuk atasan dia.
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumala, mengatakan jika kliennya mengaku menembak atas perintah atasannya langsung.
“Ya dia (Bharada E) diperintah atasannya,” kata Deolipa lewat sambungan telepon, Minggu (7/8/2022), melansir Suara.com.
Deolipa melanjutkan, perintah tersebut diberikan kepada atasannya untuk membunuh Brigadir J saat itu yang diduga dilakukan di rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
“Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan. Atasan langsung, atasan yang dia jaga,” lanjutnya.
Meski begitu saat disinggung soal nama siapa atasan langsung Bharada E, Deolipa tak membuka identitas.
Ia menyebut, tidak dapat mengatakan hal tersebut lantaran itu merupakan ranah pihak pihak penyidik.
Sebelumnya, satu tersangka ditetapkan Tim khusus (Timsus) satu tersangka dalam kasus ini.
Sosok tersebut adalah ada Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal.
Brigadir RR merupakan ajudan Putri Chandra, sementara Richard merupakan sopir dari istri jenderal bintang dua tersebut.
“Bharada RE dan Brigadir RR, masing-masing adalah sopir dan ajudan ibu PC,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Kedua anggota Polri ini dijerat dengan pasal berbeda.
Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan. Sementara Brigadir RR, dikenakan pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Bunyi pasal 340 adalah "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun"
Meski sudah menetapkan pasal untuk menjerat kedua terduga pelaku ini, namun Andi belum mengungkapkan peran dari Brigadir RR.
Sedangkan bagi Bharada E atau Richard Eliezer dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Bharada E kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi menegaskan tindakan Bharada E yang menghabisi nyawa Yosua murni pembunuhan bukan dalam rangka membela diri.