SUARA SEMARANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana kasus penembakan Brigadir J dan terancam hukuman mati.
Diketahui, Kapolri dalam konferensi pers mengatakan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya.
Kapolri menambahkan, pihaknya hingga kini masih mendalami motif di balik kasus penembakan Brigadir J tersebut dan akan memeriksa istri Ferdy Sambo.
Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan Brigadir J.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ungkap Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2022) petang.
Selain beperan dalam memerintah Bharada E menembak Brigadir J, Ferdy Sambo juga menggunakan senjata korban untuk menembak dinding dan langit-langit rumah dinasnya.
Hal itu dilakukan agar terkesan terjadi baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.
Namun Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka mengajukan untuk jadi Justice Collabolator untuk membantu polisi mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
Setelah itu muncul nama tersangka lainnya yang di dalamnya terdapat dua orang yang melihat penembakan dan satu lagi Ferdy Sambo yang memerintah Bharada E menembak Brigadir J.
Baca Juga: Kembangkan Ekosistem Basket di Indonesia, IBL Kerja Sama dengan Instagram