Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Selebtek | Suara.com

Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:46 WIB
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Irjen Pol. Ferdy Sambo

Selebtek.suara.com - Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah diketahui fakta bahwa Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo. 

Ferdy Sambo dan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Ferdy Sambo dan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Mantan Kadiv Propam Polri, RR dan KM terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Kapolri menyebut Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo.

Di sisi lain, Listyo menyebut Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir J untuk menembak dinding-dinding di sekitar lokasi kejadian. Hal ini dilakukannya sebagai upaya untuk merekayasa kejadian seakan-akan peristiwa tersebut merupakan peristiwa tembak menembak. 

"FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," bebernya. 

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," imbuhnya. 

Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal. 

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kemarin, Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi. 

"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," kata kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin pada Senin (7/8/2022) kemarin.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Peran 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Otaknya

Ini Peran 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Otaknya

| Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:18 WIB

Pengacara Ferdy Sambo Siapkan Langkah Hukum

Pengacara Ferdy Sambo Siapkan Langkah Hukum

| Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:11 WIB

Telah Bertemu Ferdy Sambo di Mako Brimob, Pengacara Sebut Kondisi Putri Candrawathi Mulai Stabil

Telah Bertemu Ferdy Sambo di Mako Brimob, Pengacara Sebut Kondisi Putri Candrawathi Mulai Stabil

News | Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:07 WIB

Kapolri Ungkap Peran Ferdy Sambo dalam Kasus Penembakan Brigadir J

Kapolri Ungkap Peran Ferdy Sambo dalam Kasus Penembakan Brigadir J

| Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:05 WIB

Terkini

Debut Menegangkan di Piala Thomas 2026, Sabar/Reza Bawa Indonesia Samakan Thailand 1-1

Debut Menegangkan di Piala Thomas 2026, Sabar/Reza Bawa Indonesia Samakan Thailand 1-1

Sport | Minggu, 26 April 2026 | 16:45 WIB

Bergema Sampai Selamanya: Apresiasi Momen Kecil Bersama Kekasih

Bergema Sampai Selamanya: Apresiasi Momen Kecil Bersama Kekasih

Your Say | Minggu, 26 April 2026 | 16:45 WIB

Jurus Bos BI Jaga Stabilitas Ekonomi RI

Jurus Bos BI Jaga Stabilitas Ekonomi RI

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 16:42 WIB

Aturan Ketat di Akad Nikah El Rumi dan Syifa Hadju, Tamu Dilarang Merekam Momen

Aturan Ketat di Akad Nikah El Rumi dan Syifa Hadju, Tamu Dilarang Merekam Momen

Entertainment | Minggu, 26 April 2026 | 16:39 WIB

Candaan Jubir Gedung Putih Viral Usai Insiden Penembakan, Bak Prediksi Masa Depan

Candaan Jubir Gedung Putih Viral Usai Insiden Penembakan, Bak Prediksi Masa Depan

News | Minggu, 26 April 2026 | 16:37 WIB

Demi Jadi PMI Ilegal di Malaysia, Puluhan Orang Rela Bayar hingga Rp16 Juta

Demi Jadi PMI Ilegal di Malaysia, Puluhan Orang Rela Bayar hingga Rp16 Juta

Riau | Minggu, 26 April 2026 | 16:36 WIB

Tarik Ulur Larangan Vape, Industri dan Pekerja Was-was

Tarik Ulur Larangan Vape, Industri dan Pekerja Was-was

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 16:35 WIB

Rincian Update Crimson Desert: Ada 3 Mode Baru dan Peningkatan Gameplay

Rincian Update Crimson Desert: Ada 3 Mode Baru dan Peningkatan Gameplay

Tekno | Minggu, 26 April 2026 | 16:35 WIB

Tring Golden Run 2026, Pegadaian Gaungkan Investasi Emas Lewat Event Lari dan Pegadaian Peduli

Tring Golden Run 2026, Pegadaian Gaungkan Investasi Emas Lewat Event Lari dan Pegadaian Peduli

News | Minggu, 26 April 2026 | 16:27 WIB

Little Aresha Ternyata Ilegal! Pemda DIY Langsung Sisir Perizinan Seluruh Daycare di Yogyakarta

Little Aresha Ternyata Ilegal! Pemda DIY Langsung Sisir Perizinan Seluruh Daycare di Yogyakarta

News | Minggu, 26 April 2026 | 16:25 WIB