Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Selebtek

Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:46 WIB
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Irjen Pol. Ferdy Sambo

Selebtek.suara.com - Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah diketahui fakta bahwa Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo. 

Ferdy Sambo dan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Ferdy Sambo dan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Mantan Kadiv Propam Polri, RR dan KM terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Kapolri menyebut Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo.

Di sisi lain, Listyo menyebut Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir J untuk menembak dinding-dinding di sekitar lokasi kejadian. Hal ini dilakukannya sebagai upaya untuk merekayasa kejadian seakan-akan peristiwa tersebut merupakan peristiwa tembak menembak. 

baca juga

"FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," bebernya. 

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," imbuhnya. 

Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal. 

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kemarin, Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi. 

"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," kata kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin pada Senin (7/8/2022) kemarin.(*)

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Peran 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Otaknya

Ini Peran 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Otaknya

Purwokerto | Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:18 WIB

Pengacara Ferdy Sambo Siapkan Langkah Hukum

Pengacara Ferdy Sambo Siapkan Langkah Hukum

Deli | Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:11 WIB

Telah Bertemu Ferdy Sambo di Mako Brimob, Pengacara Sebut Kondisi Putri Candrawathi Mulai Stabil

Telah Bertemu Ferdy Sambo di Mako Brimob, Pengacara Sebut Kondisi Putri Candrawathi Mulai Stabil

News | Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:07 WIB

Kapolri Ungkap Peran Ferdy Sambo dalam Kasus Penembakan Brigadir J

Kapolri Ungkap Peran Ferdy Sambo dalam Kasus Penembakan Brigadir J

Selebtek | Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:05 WIB

Terkini

Back-to-Back Juara! Kemenangan Fajar/Fikri di China Open 2026 Jadin Titik Balik Ganda Putra RI

Back-to-Back Juara! Kemenangan Fajar/Fikri di China Open 2026 Jadin Titik Balik Ganda Putra RI

Sport | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:11 WIB

Undang Wapres Hingga Dedi Mulyadi, Festival Merah Putih Kota Bogor Siap Digelar 9 Agustus

Undang Wapres Hingga Dedi Mulyadi, Festival Merah Putih Kota Bogor Siap Digelar 9 Agustus

Jabar | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:06 WIB

Kapitra Ampera Sebut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Maling Gede

Kapitra Ampera Sebut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Maling Gede

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:04 WIB

Misi Lahirkan Srikandi Baru, Kejurnas Panahan Junior 2026 Diikuti 906 Atlet dari 29 Provinsi

Misi Lahirkan Srikandi Baru, Kejurnas Panahan Junior 2026 Diikuti 906 Atlet dari 29 Provinsi

Sport | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:00 WIB

Penyelundupan Sabu 2 Kg dari Aceh ke Jakarta Gagal di Bandara Pekanbaru

Penyelundupan Sabu 2 Kg dari Aceh ke Jakarta Gagal di Bandara Pekanbaru

Riau | Minggu, 26 Juli 2026 | 21:41 WIB

Mencekam! Buaya Situ Habibi Sukabumi Terekam Menerkam Anak Sapi di Depan Wisatawan

Mencekam! Buaya Situ Habibi Sukabumi Terekam Menerkam Anak Sapi di Depan Wisatawan

Jabar | Minggu, 26 Juli 2026 | 21:37 WIB

Hari Mangrove Sedunia, Kilang Plaju Perkuat Komitmen Lestarikan Ekosistem Pesisir

Hari Mangrove Sedunia, Kilang Plaju Perkuat Komitmen Lestarikan Ekosistem Pesisir

Sumsel | Minggu, 26 Juli 2026 | 21:21 WIB

Dari Gurih hingga Pedas, Menu Flavor Shake-Up Ajak Pecinta Kuliner Eksplorasi Beragam Rasa

Dari Gurih hingga Pedas, Menu Flavor Shake-Up Ajak Pecinta Kuliner Eksplorasi Beragam Rasa

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 21:16 WIB

Kejagung Jangan Berhenti di Febrie Adriansyah, Aktor Intelektual Harus Diburu

Kejagung Jangan Berhenti di Febrie Adriansyah, Aktor Intelektual Harus Diburu

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 21:15 WIB

Port FC Petik Tiga Poin, Sarawut Treephan Sebut Kemenangan atas PSMS Jadi Modal Penting

Port FC Petik Tiga Poin, Sarawut Treephan Sebut Kemenangan atas PSMS Jadi Modal Penting

Bola | Minggu, 26 Juli 2026 | 21:07 WIB

×