SUARA SEMARANG - LPSK tidak memberikan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi lantaran penghentian penyidikan tentang dugaan pelecehan seksual.
Dalam laporan pertamanya, pihak istri Ferdy Sambo mengajukan perlindungan kepada LPSK lantaran mengaku menjadi korban pelecehan seksual.
Namun terbaru Bareskrim Polri menghentikan dugaan pelecehan sekual pada istri Ferdy Sambo lantaran tidak ditemukan tindak pidana tersebut.
Dengan dihentikannya penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, status istri Ferdy Sambo menjadi tidak jelas, apakah itu saksi, korban atau lainnya.
"Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu (13/8/2022) dikutip dari PMJ News.
"Permohonannya kan waktu itu sebagai korban. Karena statusnya menjadi tidak jelas ini, apakah korban atau saksi atau berstatus lain, yang jelas kan bukan saksi bukan korban ini," sambung Hasto.
Namun secara umum, LPSK kemungkinan besar tidak akan memberikan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo.
"Kemungkinan besar (perlindungan tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan," pungkasnya.
Sebelumnya, terbongkar fakta baru bahwa Ferdy Sambo yang menskenario seolah-olah terjadi baku tembak di rumah dinasnya.
Baca Juga: Cara Pesan GoFood lewat Tokopedia
Pengakuan terbaru adalah Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan pada Brigadir J karena mendapatkan laporan dari Putri Candrawathi setelah terjadi hal yang dianggap melukai harkat martabat keluarganya di Magelang.
Hingga kini istri Ferdy Sambo belum kunjung bicara, baik kepada LPSK maupun Komnas HAM terkait penembakan Brigadir J.