Suara.com - Usai Mabes Polri resmi menghentikan kasus pelecehan yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, muncul dugaan ia telah membuat laporan palsu. Putri awalnya melaporkan Brigadir J atas kasus pelecehan seksual.
Terkait hal itu, pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa menilai dugaan tersebut harus dibuktikan secara hukum. Sebab, dugaan itu masih spekulatif.
"Harus dibuktikan dulu dugaan ini karena sifatnya juga masih spekulatif. Meskipun diakui bahwa arahnya akan ke sana, tinggal pembuktian saja secara hukum," ujar Herry kepada Suara.com, Sabtu (13/8/2022).
Selain itu, Herry menilai kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah menuju kepada keputusan final.
Meski menuju final, Herry menyebut pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J harus transparan yakni dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan bagi korban.
"Saya kira bahwa kasus ini telah menuju pada keputusan final. Hanya saja perlu transparansi dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan bagi korban," ujar Herry.
Menurut dia, publik mengharapkan agar kasus pembunuhan Brigadir J diungkap secara tuntas. Di mana keluarga Brigadir J harus mendapatkan keadilan.
"Atensi publik arahnya kan kasus ini tuntas dulu dari sisi alm Brigadir J dengan mendapatkan keadilan maka ini selesai," katanya lagi.
Terkait adanya dugaan-dugaan motif lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J, hal tersebut kata Herry harus perlu penyidikan yang lebih lanjut. Termasuk soal dugaan keterlibatan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus -kasus lain
"Namun dugaan adanya kasus lain juga perlu penyelidikan lebih lanjut, misalnya saja dugaan keterlibatan Ferdy Sambo dengan kasus kasus lain seperti narkoba dan judi," katanya.