Dengan nada kesal, Johnson Panjaitan pun mengatakan tidak akan melaporkan. Ia ingin baik presiden, DRP RI dan Menko Polhukam menyaksikan sendiri kejadian tersebut.
"Tidak ada gunanya melapor. Sebab dibohongi negara kaya begini . Biar pak Mahfud belajar deh lihat kenyataan ini," katanya.
"Pak Kapolrinya dan pak Mahfud belajar, sama presidenya, ini ditutup-tupi atau apa," lanjutnya.
Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan jika perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperbolehkan para pengacara tersangka dan korban ikut dalam rekonstruksi.
"Bapak Kapolri mengatakan transparan dan diundang semua pihak termasuk penasehat hukum tersangka dan korban atau pengacara korban, tapi faktanya sampai detik ini tak dapat surat undangan atau surat panggilan pun, tapi kami mendengar pidato Kapolri maka kami datang, tapi kemudian sampai disini tidak boleh lihat," katanya.
Berbeda dengan Johnson Panjaitan, jika Kamaruddin Simanjuntak tetap akan melaporkan kejadian dilarang atau tidak diijinkan kuasa hukum atau pengacara korban Brigadir J memasuki area rekonstruksi.
"Segera kita lapor ke bapak presiden, Kapolri, Komisi 3, dan kepada Menko (Polhukam)," katanya.
Seperti diketahui, hari ini Tim Khusus Polri tengah melaksanakan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua di rumah pribadi dan dinas Irjen Ferdy Sambo.
Total ada 78 adegan yang diperagakan ulang dalam rekonstruksi kali ini. Mulai dari peristiwa di Magelang, rumah dinas hingga rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo.
Lima tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.