SUARA SEMARANG - Bagi kalian yang berencana atau suka touring lintas negara baiknya segera buat SIM Internasional. Sebab SIM Indonesia tidak semua negara menerimanya.
SIM Internasional adalah surat izin mengemudi yang dapat digunakan di sebagian besar negara di dunia. SIM ini merupakan hasil kesepakatan kesepakatan PBB dalam Vienna Convention on Road Traffic tahun 1968.
Ada cara dan syarat untuk bagaimana mengurus buat SIM Internasional dengan mudah. Serta pahami masa berlaku dan biaya membuatnya.
Di ketahui, SIM Indonesia tidak semua negara menerima sebagai syarat lisensi berkendara di negara tersebut.
Meski demikian, ada juga negara yang masih menganggap sah SIM Indonesia saat ada di negara tersebut.
SIM Indonesia masih dianggap sah di luar negeri, tetapi terbatas hanya di beberapa negara di kawasan ASEAN dan Australia. Aturan ini merupakan bentuk perjanjian kerja sama lalu lintas negara-negara anggota ASEAN.
Terdapat perbedaan aturan tentang keabsahan SIM Indonesia di negara-negara ASEAN. Seperti di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku 12 bulan saja sejak kedatangan pertama. Atau di Malaysia yang tetap mengharuskan memiliki SIM Internasional.
Cara Buat SIM Internasional melansir etilang.id:
Cara membuat SIM Internasional harus melalui Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri). Pembuatan SIM Internasional dapat dilakukan dengan dua cara, yakni offline dan online.
Untuk membuat SIM Internasional secara offline, dapat langsung mendatangi gedung SIM Internasional di Jalan MT Haryono Nomor 37-38, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan.
Syarat dokumen membuat SIM Internasional
Dokumen yang perlu Anda siapkan antara lain:
- Foto diri terbaru dengan syarat nampak 2 kancing kemeja, latar belakang putih, warna kemeja atau hijab tidak berwarna putih, dan tidak menggunakan kacamata.
- Scan KTP Scan KITAP (khusus Warga Negara Asing).
- Foto atau dokumen paspor yang masih berlaku.