- Scan SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan dibuat).
- Untuk membuat SIM Internasional secara online, kunjungi laman https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
Berikut merupakan tata cara membuat SIM Internasional secara online:
- Masuk ke https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
- Klik tombol daftar
- Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah softcopy dari foto, serta scan tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
- Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
- Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
- Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada website dan Konfirmasi Pembayaran melalui email
- Lakukan segera pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera,
Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi.
Jika sudah jadi, SIM Internasional akan dikirim di tempat pemohon SIM.
Masa Berlaku dan Biaya
SIM Internasional berlaku untuk tiga tahun dan dapat diperbaharui secara berkala ketika masa berlaku habis.
Untuk biaya yang dibutuhkan untuk membuat SIM Internasional sendiri berkisar Rp250.000,- untuk pembuatan SIM Internasional baru dan Rp225.000,- untuk perpanjangan SIM Internasional. Biaya tersebut belum termasuk ongkos kirim bila menggunakan metode online.