SUARA SEMARANG - Setelah penolakan pengajuan banding oleh Ferdy Sambo ke Polri, tidak akan ada upacara atau seremonial PTHD untuk Ferdy Sambo.
Hal tersebut dipastikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan upacara atau seremonial tidak akan digelar atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari PMJNews.
Dedi menjelaskan bahwa penyerahan hasil putusan sidang banding akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai dilakukan.
Lanjutnya, penyerahan sanksi nantinya akan diserahkan oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) selambatnya tiga hari setelah sidang banding digelar.
“Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, bahwa komisi sidang banding kode etik memutuskan telah menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Keputusan hasil sidang banding Ferdy Sambo yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.
“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, pada Senin 19 September 2022.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Pergoki Warga Bakar Rumput di Samping Jalan Tol
“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.
Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.