BKBHM FH Unissula Beri Pendampingan Hukum Cuma-cuma Korban Pencabulan Bawah Umur di Jepara

Semarang Suara.Com
Minggu, 25 September 2022 | 11:15 WIB
BKBHM FH Unissula Beri Pendampingan Hukum Cuma-cuma Korban Pencabulan Bawah Umur di Jepara
Ilustrasi

SUARA SEMARANG - Biro Konsultasi Dan Bantuan Hukum Masyarakat (BKBHM) Fakultas Hukum (FH) Unissula Semarang memberikan pendampingan kepada korban pencabulan di bawah umur di Kabupaten Jepara.

Korban berinisial VN (11) yang masih duduk di kelas 6 sebuah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Jepara. Pelaku tak lain merupakan tetangga korban berinisial T (21).

"Kasus pencabulan di bawah umur ini sekarang sudah ditangani Polres Jepara sebagaimana aduan dari orang tua korban," kata Sekretaris BKBHM FH Unissula Semarang, M Dias Saktiawan, Sabtu (24/9/2022).

Dias memaparkan, kronologi kasus tersebut terjadi sekitar Mei 2022 lalu. Terhitung, pelaku melakukan pencabulan kepada korban sebanyak 2 kali.

Dikatakan, kejadian pertama saat korban sedang tidur di rumahnya dan kemudian pelaku datang sekitar pukul 23.00 WIB. Korban kemudian diajak ke rumah tetangganya dan disekap. Saat itu juga, korban diajak berhubungan badan layaknya suami istri disertai ancaman. Kejadian berulang sampai dua kali.

"Korban diancam akan dibunuh jika memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua," ungkapnya.

Direktur BKBHM FH Unissula, Agus Wijayanto menambahkan, korban awalnya tidak berani memberitahukan kejadian kepada orang tuanya. Akan tetapi karena didesak, akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya.

Karena tak terima, orang tua korban kemudian melaporkan kasus pencabulan di bawah umur tersebut ke pihak Kepolisian dengan pendampingan dari BKBHM FH Unissula Semarang.

"Kami dari BKBHM FH Unissula Semarang memberikan pendampingan hukum kepada korban secara cuma-cuma. Kami berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga selesai," tegas AW, sapaan Agus Wijayanto.

Baca Juga: Gowes Hari Jantung Dunia, Khofifah: Sumber Kebahagiaan Itu Olahraga

Menurut AW, kejadian tersebut tentu berdampak pada psikologis korban yang usianya masih di bawah umur. Karenanya, kehadiran psikolog diharapkan mampu menghilangkan trauma yang dialami korban. 

"Karena itu, kami juga akan menyiapkan tim psikolog dari Unissula untuk mendampingi korban," ujarnya.

Saat ini, kasus tersebut telah ditangani Polres Jepara. Informasi yang diterima, kasus sudah dalam tahap penyidikan dan akan dilakukan gelar perkara dalam waktu dekat untuk penetapan tersangka.

"Kami mengapresiasi kinerja kepolisian yang sudah menangani kasus ini. Kami berharap, pelaku mendapat hukuman yang setimpal," harapnya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI