SUARA SEMARANG - Bagaimana kabar penyelidkan dari adanya info tiga kapolda yang ikut terseret dalam skenario kasus pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo. Berikut penjelasan dari pihak Polri.
Sebelumnya Polri melakukan pendalaman pada tiga nama Kapolda dalam kasus skenario Ferdy Sambo.
Info ada tiga nama Kapolda mencuat setelah adanya penetapan beberapa tersangka dugaan dalam Obstruction of Justice dalam kasus Ferdy Sambo.
Ketiga kapolda dimaksudkan adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Panca Putra.
Polri pun akan bertindak dengan mendalami tiga nama Kapolda yang diduga terseret kasus Ferdy Sambo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Tim Khusus (Timsus) Polri tengah mendalami informasi keterkaitan tiga kapolda dalam kasus Ferdy Sambo (FS), tersangka pembunuhan Brigadir J.
Dedi menyebutkan Timsus Polri sudah mendapatkan informasi terkait pihak-pihak yang diduga ikut terlibat kasus Ferdy Sambo, termasuk ketiga kapolda yang disebutkan tersebut.
Melansir Wartaekonomi.co.id - jaringan Suara.com, Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Timsus bentukan Kapolri tidak menemukan keterlibatan tiga kapolda dalam skenario Ferdy Sambo.
Setelah diselidiki, Dedi menegaskan bahwa Timsus tidak menemukan adanya keterlibatan tiga jenderal bintang dua dalam skenario Sambo.
Atas dasar itu, Timsus juga tidak akan melakukan pendalaman mengenai dugaan tersebut.
Baca Juga: Performa Sedang Bagus, Borneo FC Malah Depak Milomir Seslija Bikin Pendukung Heran
"Saya tegaskan kembali dari Timsus, tidak ada. Tidak ada pendalaman, tidak ada keterkaitannya dengan tiga Kapolda," tegas Dedi di Mabes Polri, Sabtu (24/9/2022).
Dedi melanjutkan, Timsus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga saat ini hanya akan fokus dengan tiga hal.
Pertama menuntaskan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana.
Kedua menuntaskan kasus tujuh tersangka obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J. Ketiga adalah menyelesaikan sidang KKEP.
Polri pun meminta masyarakat untuk berhenti mengaitkan keterlibatan tiga kapolda dengan skenario pembunuhan Ferdy Sambo.
"Jangan dikait-kaitkan. Timsus fokusnya tiga hal," tandas jenderal bintang dua ini.
Sebagai informasi, Timsus telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Kelima tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sementara, enam tersangka Obstruction of Justice diantaranya Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.