Deli.Suara.com – Rencananya, Kejagung akan mengumumkan hasil pemeriksaan berkas perkara Ferdy Sambo Cs terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu (28/9/2022).
“Semoga, Rabu sudah ada pengumuman atas kasus tersebut, Rabu siang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumendana kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Ketut mengatakan, batas penelitian kasus itu jatuh pada Kamis (29/9/2022). Kejagung sendiri menargetkan pengumuman berkas perkara Ferdy Sambo Cs pada pekan ini.
“Tunggu sampai akhir minggu ini ya. Kita lihat batas waktunya Kamis ya,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung meneliti berkas penyidikan tersangka Ferdy Sambo bersama empat tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Diharapkan, berkas perkara tersebut tidak lagi dikembalikan kepada penyidik Bareskrim Polri.
“Perkara FS sampai saat ini masih proses penelitian berkas perkara. Mudah-mudahan ke depannya tidak ada pengembalian lagi, mudah-mudahan ya,” ucap Ketut.
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, diketahui telah menetapkan lima tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Dalam proses sidang nantinya, korps adhyaksa akan menyiapkan setidaknya 30 Jaksa Penuntut Umum atau JPU untuk menangani perkara ini.
“Untuk perkara 338 dan 340 tim penuntutnya ada 30. Tentu ada koordinator dan sebagainya,” katanya.
Baca Juga: Prediksi Inggris vs Jerman; Laga Pelipur Lara Inggris
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sempat menyebut akan ada kabar baik dari Kejagung pada pekan ini, terkait proses pemberkasan tersangka pembunuhan Brigadir J.
Dedi juga menyampaikan, apresiasi kepada jaksa dari Kejagung yang terus bekerja secara maraton dan berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka melengkapi berkas perkara Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.
“Saya dengar hari libur pun mereka bekerja berkomunikasi secara intens dengan penyidik. Insya Allah, semoga semuanya diberikan kelancaran dan minggu depan kita bisa mendapat kabar yang baik. Karena saya tidak mau mendahului apa yang akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung,” ucap Dedi.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso sempat menyebut Ferdy Sambo akan bebas demi hukum jika masa penahanannya habis sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung RI.
Ferdy Sambo sendiri menurutnya memiliki masa penahanan selama 120 hari sejak ditetapkan tersangka pada 9 Agustus 2022 lalu.
“Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. Kalau lewat 120 hari maka kalau (berkas) belum lengkap Sambo akan bebas atau lepas demi hukum dari tahanan. Perkaranya tetap berjalan,” ucap Sugeng, dikutip dari TikTok @jamgadangtv, Sabtu (24/9/2022).
Walau begitu, Sugeng meyakini berkas perkara Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya akan segera dinyatakan lengkap sebelum masa penahanan mereka habis.
“Kalau kejaksaan mengembalikan lagi dalam 14 hari ditambah 85 hari, maka diminta melengkapi kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi. Menurut saya, sebelum 120 hari berkas ini akan P21,” tandasnya.
Sumber: Suara.com