Berdasarkan regulasi diatas, maka memang Panpel yang bertanggung jawab secara penuh atas kejadian di dalam stadion saat pertandingan, dan melepaskan PSSI dari segala tuntutan atas kerusakan, kecelakaan dan lainnya.
Aturan tersebut membuat pengurus PSSI dibebaskan atas segala yang terjadi dalam pertandingan.