Kapolri mengatakan bahwa Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta tidak terlibat dalam skenario pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Termasuk dua rekan jenderal polisi diatas.
"Dugaan keterlibatan tiga kapolda (salah satunya Nico Afinta) di kasus FS, Propam dan tim Irsus sudah memeriksa. Sampai saat ini kesimpulannya tidak ada keterkaitan dengan skenario kasus FS," kata Listyo Sigit dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Aliran Dana Judi Konsorsium 303
Selain itu, nama Irjen Nico Afinta juga tercatat dalam bagan 'Kaisar Sambo Konsorsium 303' alias konsorsium judi online dengan jaringan yang disebut ada di sejumlah provinsi, termasuk di Jawa Timur.
Pada bagan 'Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 itu, nama Kapolda Jatim tepat berada di bawah bagian kiri Ferdy Sambo.
Nama Irjen Nico disebut terlibat dalam Konsorsium 303 itu sejak menjadi reserse. Dirinya disebut menerima aliran dana dari dua sumber, yaitu dari Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian yang merupakan bawahan Nico Afinta ketika masih menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum di Polda Metro Jaya sejak 2017.
Selain dari Jerry, Nico Afinta juga disebut menerima dana dari Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi yang menjabat sebagai Kabid Propam Polda Jatim, di mana Kombes Taufik dalam bagan itu disebut berperan sebagai 'Kasir Wilayah Jatim'.
Tragedi Kanjuruhan Malang
Sementara itu, selama kasus tragedi Kanjuruhan, nama Nico Afinta juga disebut menjadi orang yang turut ikut bertanggung jawab dalam meninggalnya ratusan suporter Aremania.
Nico Afinta diduga lalai dalam memberikan arahan kepada anak buahnya pada saat terjadi tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan.
Melansir suara.com, usulan jika Nico Afinta harusnya dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Jatim dilontarkan berbagai pihak.
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, saat itu mendesak Kapolri supaya mencopot dua tokoh penting di tubuh Kepolisian Daerah Jawa Timur sebagai konsekuensi lantaran diduga salah dalam melakukan penanganan, yaitu Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, dan Irjen Nico Afinta.
Selain itu, Wakil Ketua Pengurus Wilayah NU (PWNU) Jawa Timur KH Abdussalam Shohib juga mendesak pencopotan Kapolda Jatim dan Kapolres Kabupaten Malang dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tragedi Kanjuruhan.
Pencopotan Jabatan Kapolda Jatim
Hingga pada akhirnya, keluarlah surat telegram Kapolri yang menginstruksikan Irjen Pol Nico Afinta dimutasi dari Kapolda Jatim ke Staf Ahli Bidang Sosial dan Budaya atau Sahli Sosbud Kapolri.
Pencopotan Irjen Nico Afinta sebagai Kapolda Jawa Timur tersebut berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/2134/X/KEP/2022.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, mutasi jabatan ini bersifat alamiah untuk meningkatkan kinerja organisasi.
"Mutasi adalah hal yang alamiah di organisasi Polri dalam rangka promosi dan meningkatkan kinerja organisasi," kata Dedi, Senin (10/10/2022) malam dikutip dari suara.com.
Meski tak disebutkan sebagai alasan mutasi karena Tragedi Kanjuruhan, pencopotan Nico Afinta oleh Kapolri dipandang oleh Bambang Rukminto cukup bijaksana.
Bambang Rukminto menilai Nico yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur sudah semestinya bertanggung jawab.
Menurutnya, tidak mungkin Kapolda Jawa Timur tidak mengetahui pergerakan anggota dalam event tersebut.
Di sisi lain, adanya surat permohonan perubahan jadwal pertandingan antara Arema dan Persebaya yang diajukan mantan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) juga dinilai Bambang sudah atas sepengatahuan Nico selaku Kapolda Jawa Timur.
Namun pertandingan derby Jawa Timur antara Arema FC vs Persebaya yang biasanya bertensi tinggi tersebut tetap dilaksanakan pada pukul 20.30 WIB.
"Artinya, Kapolda tidak menggunakan otoritasnya untuk mendukung surat Kapolres, sehingga event tersebut tetap digelar," ujar Bambang.
Menurut Bambang, Nico juga mengeluarkan pernyataan prematur yang mengklaim anggota Polri yang bertugas sudah sesuai SOP saat terjadi tragedi di Stadion Kanjuruhan.
Menurutnya, pernyataan Nico tersebut menunjukkan yang bersangkutan tidak memiliki sense of crisis dan empati terhadap korban.
"Insiden dalam pertandingan sepak bola sudah sering terjadi, tetapi tak mengakibatkkan korban yang semasif kali ini," kata Bambang.
Di sisi lain, bukti kuat lainnya soal adanya penggunaan gas air mata yang disemprotkan pada penonton yang berada di tribun yang belum tentu melakukan kesalahan.
Padahal, penggunaan gas air mata sudah dilarang dalam statuta FIFA didalam stadion dalam upaya pengendalian keamanan.
"Sebagai sebuah industri olah raga sepak bola, tentunya harus mengikuti statuta FIFA sebagai pemegang otoritas sepak bola dunia," katanya.