Polda Bali melalui Kepala Sub Direktorat (Subdit) V Tidak Pidana (Tipid) Siber Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko langsung menyelidiki, melansir Hops.id, jaringan suara.com.
"Kita nyari lokasi itu di mana, apakah ada di Jawa atau Bali. karena baju itu identik di Jawa juga seperti itu. Nggak harus di Bali," kata Nanang.
Dari penelusuran dia, Polda Bali menyebut video wanita kebaya merah sudah diunggah ratusan kali. Bahkan sampai 400 an kali yang ada di WhatsApp.
Karenanya, cukup sulit untuk melacak siapa pelaku yang pertama menyebarkan video asusila wanita kebaya merah tersebut.
"Sudah agak susah itu mencari penyebar pertama karena sudah banyak yang diteruskan," katanya.
Untuk menjadi perhatian bagi siapa saja agar untuk tidak mencari link video asusila wanita kebaya merah apalagi mengunggah kembali, sebab ancaman pidana pasal UU ITE.