Kliennya Diduga Diperas Rp 10 Miliar Penghentian SPDP, Kamaruddin Simanjuntak Kirim Somasi ke Kejagung: Minta 3 Jaksa Dinonaktifkan

Semarang

Sabtu, 26 November 2022 | 14:38 WIB
Kliennya Diduga Diperas Rp 10 Miliar Penghentian SPDP, Kamaruddin Simanjuntak Kirim Somasi ke Kejagung: Minta 3 Jaksa Dinonaktifkan
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan kliennya di Semarang. (Semarang.suara.com)

Dalam pemeriksaan yang sudah berjalan, 
dugaan percobaan pemerasan mulai dilakukan oknum jaksa Kejati Jateng yaitu Putri Ayu Wulandari.

Jaksa Putri Ayu Wulandari memberitahukan ada dua tuduhan untuk dimulainya SPDP terhadap Agus Hartono.

Saat itu, Putri Ayu Wulandari langsung menemui Agus Hartono di ruang pemeriksaan. Hanya empat mata, dan penasehat hukum dilarang untuk hadir.

Di ruang pemeriksaan itulah, Putri Ayu Wulandari meminta sejumlah uang untuk penghentian dua SPDP kepada Agus Hartono.

Untuk satu SPDP,  Putri Ayu Wulandari meminta Rp 5 miliar. Maka total uang yang diminta yaitu Rp 10 miliar.

"Dua SPDP total meminta uang Rp 10 miliar dengan kode mengangkat sepuluh jari tangan dia," kata Kamaruddin.

Kamaruddin juga dibuat heran, sebab berdasarkan keterangan kliennya bahwa jaksa Putri Ayu Wulandari meminta uang percobaan pemerasan ternyata atas perintah Kajati Jateng saat itu.

"Dia, Putri Ayu mengatakan permintaan uang itu atas perintah Kajati Jateng yang saat itu adalah Andi Herman, yang kini diangkat menjadi Sekertaris Jampidsus (Sesjampdisus) Kejaksaan Agung RI," kata Kamaruddin.

Kamaruddin Simanjuntak melanjutkan, saat dimintai uang kliennya langsung menolak sebab dia merasa tidak bersalah.

Apalagi, dalam putusan hukum sebelumnya Agus Hartono pada amar putusan PN Semarang dinyatakan tidak bersalah bahkan turut menjadi korban.

Menjadi sangat disayangkan oleh Kamaruddin Simanjuntak, sebab kliennya menolak dimintai uang untuk penghentian SPDP justru berimbas kriminalisasi. 

Kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi atas fasilitas kredit bank BUMN tersebut.

"Karenanya, saya meminta agar oknum jaksa Putri Ayu Wulandari diperiksa dan dicopot karena telah menyalahgunakan wewenang," katanya.

Sementara Agus Hartono menyampaikan, dalam pemberian kredit tersebut, dirinya hanya berlaku sebagai avalis atau penjamin. Sehingga dirinya tidak bisa disa dijerat dugaan tindak pidana korupsi.

"Saya ada upaya hukum sebelumnya yang sudah inkrah. Di amar putusannya, saya sebagai penjamin, juga menjadi korban dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum baik perdata maupun pidana atas fasilitas kredit ke PT CGP," katanya.

Terkait percobaan pemerasan, katanya, dilakukan oleh jaksa Putri Ayu Wulandari. Kepada Agus Hartono, saat itu Putri Ayu menyampaikan bahwa akan membantu menghapus 2 SPDP atas kasus pemberian kredit ke PT CGP.

"Dia minta Rp 5 miliar untuk satu SPDP. Karena ada 2 SPDP, total permintaannya Rp 10 miliar. Karena tidak saya penuhi, maka saya dijadikan tersangka," ucapnya.

Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Bambang Marsana menyampaikan, Kejati Jawa Tengah akan melakukan pemeriksaan secara internal, terkait munculnya kabar dugaan percobaan pemerasan oleh oknum jaksa penyidik di Kejati Jawa Tengah.

"Pimpinan memerintahkan kami untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan akuntabel serta akan memberikan tindakan tegas bila terbukti oknum jaksa dimaksud melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara," katanya kepada awak media.

Selain melayangkan surat somasi kepada Kejagung, Kamaruddin  juga menembuskan kepada Komisi Kejaksaan, Jampidsus, Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI dan Menko Polhukan. Ia juga telah meminta gugatan pra peradilan atas penetapan tersangka pada kliennya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Puluhan Korban Gempa Cianjur Pilih Mengungsi di Kandang Domba, Ini Alasannya

Puluhan Korban Gempa Cianjur Pilih Mengungsi di Kandang Domba, Ini Alasannya

Jabar | Sabtu, 26 November 2022 | 14:13 WIB

Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Dugaan Percobaan Pemerasan ke Pengusaha di Semarang, Desak Oknum Kejati Jateng Disanksi

Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Dugaan Percobaan Pemerasan ke Pengusaha di Semarang, Desak Oknum Kejati Jateng Disanksi

Jawa Tengah | Sabtu, 26 November 2022 | 12:53 WIB

Dukung UMKM Masuk Rantai Pasok BUMN, Kimia Farma Berpartisipasi Dalam Forum Kemitraan UKM/IKM

Dukung UMKM Masuk Rantai Pasok BUMN, Kimia Farma Berpartisipasi Dalam Forum Kemitraan UKM/IKM

Bisnis | Sabtu, 26 November 2022 | 12:15 WIB

Kapolda Bali Sebut Hambatan Dalam Pemberantasan Korupsi Salah Satunya Sungkan

Kapolda Bali Sebut Hambatan Dalam Pemberantasan Korupsi Salah Satunya Sungkan

Bali | Sabtu, 26 November 2022 | 10:47 WIB

Soroti Keberadaan Mafia Hukum di Tanah Air, Mahfud MD Singgung Jaksa hingga Polisi

Soroti Keberadaan Mafia Hukum di Tanah Air, Mahfud MD Singgung Jaksa hingga Polisi

Jawa Tengah | Sabtu, 26 November 2022 | 10:18 WIB

Terkini

SF Hariyanto Perintah Kadis PUPR Riau ke Lapangan: Jangan Hanya Terima Laporan

SF Hariyanto Perintah Kadis PUPR Riau ke Lapangan: Jangan Hanya Terima Laporan

Riau | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:46 WIB

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:37 WIB

Transaksi Pakai Bitcoin, Jaringan Vape Narkoba 'Labubu' Asal Singapura Digulung di Medan

Transaksi Pakai Bitcoin, Jaringan Vape Narkoba 'Labubu' Asal Singapura Digulung di Medan

Sumut | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:37 WIB

Sinopsis Office Romance: Ketika Aturan Perusahaan Jadi Penghalang Cinta, Baru Merangkak di Netflix

Sinopsis Office Romance: Ketika Aturan Perusahaan Jadi Penghalang Cinta, Baru Merangkak di Netflix

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:30 WIB

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:18 WIB

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:17 WIB

Bandara Pekanbaru Resmi Buka Rute ke Melaka, Terbang 3 Kali Seminggu

Bandara Pekanbaru Resmi Buka Rute ke Melaka, Terbang 3 Kali Seminggu

Riau | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:13 WIB

Herbalife Run 2026 Siap Digelar, 6.000 Pelari Dibidik untuk Meriahkan

Herbalife Run 2026 Siap Digelar, 6.000 Pelari Dibidik untuk Meriahkan

Sport | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:09 WIB

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:08 WIB

Bukayo Saka Terancam Absen saat Inggris Hadapi Kosta Rika, Kondisinya Masih Dipantau

Bukayo Saka Terancam Absen saat Inggris Hadapi Kosta Rika, Kondisinya Masih Dipantau

Bola | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:03 WIB