Kliennya Diduga Diperas Rp 10 Miliar Penghentian SPDP, Kamaruddin Simanjuntak Kirim Somasi ke Kejagung: Minta 3 Jaksa Dinonaktifkan

Semarang Suara.Com
Sabtu, 26 November 2022 | 14:38 WIB
Kliennya Diduga Diperas Rp 10 Miliar Penghentian SPDP, Kamaruddin Simanjuntak Kirim Somasi ke Kejagung: Minta 3 Jaksa Dinonaktifkan
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan kliennya di Semarang. (Semarang.suara.com)

Dalam pemeriksaan yang sudah berjalan, 
dugaan percobaan pemerasan mulai dilakukan oknum jaksa Kejati Jateng yaitu Putri Ayu Wulandari.

Jaksa Putri Ayu Wulandari memberitahukan ada dua tuduhan untuk dimulainya SPDP terhadap Agus Hartono.

Saat itu, Putri Ayu Wulandari langsung menemui Agus Hartono di ruang pemeriksaan. Hanya empat mata, dan penasehat hukum dilarang untuk hadir.

Di ruang pemeriksaan itulah, Putri Ayu Wulandari meminta sejumlah uang untuk penghentian dua SPDP kepada Agus Hartono.

Untuk satu SPDP,  Putri Ayu Wulandari meminta Rp 5 miliar. Maka total uang yang diminta yaitu Rp 10 miliar.

"Dua SPDP total meminta uang Rp 10 miliar dengan kode mengangkat sepuluh jari tangan dia," kata Kamaruddin.

Kamaruddin juga dibuat heran, sebab berdasarkan keterangan kliennya bahwa jaksa Putri Ayu Wulandari meminta uang percobaan pemerasan ternyata atas perintah Kajati Jateng saat itu.

"Dia, Putri Ayu mengatakan permintaan uang itu atas perintah Kajati Jateng yang saat itu adalah Andi Herman, yang kini diangkat menjadi Sekertaris Jampidsus (Sesjampdisus) Kejaksaan Agung RI," kata Kamaruddin.

Kamaruddin Simanjuntak melanjutkan, saat dimintai uang kliennya langsung menolak sebab dia merasa tidak bersalah.

Baca Juga: Penyebab Kekalahan PSIS Semarang Atas Tim Liga 2 Ada di Lini Belakang

Apalagi, dalam putusan hukum sebelumnya Agus Hartono pada amar putusan PN Semarang dinyatakan tidak bersalah bahkan turut menjadi korban.

Menjadi sangat disayangkan oleh Kamaruddin Simanjuntak, sebab kliennya menolak dimintai uang untuk penghentian SPDP justru berimbas kriminalisasi. 

Kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi atas fasilitas kredit bank BUMN tersebut.

"Karenanya, saya meminta agar oknum jaksa Putri Ayu Wulandari diperiksa dan dicopot karena telah menyalahgunakan wewenang," katanya.

Sementara Agus Hartono menyampaikan, dalam pemberian kredit tersebut, dirinya hanya berlaku sebagai avalis atau penjamin. Sehingga dirinya tidak bisa disa dijerat dugaan tindak pidana korupsi.

"Saya ada upaya hukum sebelumnya yang sudah inkrah. Di amar putusannya, saya sebagai penjamin, juga menjadi korban dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum baik perdata maupun pidana atas fasilitas kredit ke PT CGP," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI