Kliennya Diduga Diperas Rp 10 Miliar Penghentian SPDP, Kamaruddin Simanjuntak Kirim Somasi ke Kejagung: Minta 3 Jaksa Dinonaktifkan

Semarang

Sabtu, 26 November 2022 | 14:38 WIB
Kliennya Diduga Diperas Rp 10 Miliar Penghentian SPDP, Kamaruddin Simanjuntak Kirim Somasi ke Kejagung: Minta 3 Jaksa Dinonaktifkan
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan kliennya di Semarang. (Semarang.suara.com)

SUARA SEMARANG - Pengacara Komarudin Simanjuntak mengirim surat somasi kepada Jaksa Agung dan Kejaksaan Agung sebab klien dia merasa telah menjadi korban percobaan pemerasan yang dilakukan para jaksa.

Surat somasi sebagai teguran hukum atas perilaku melawan hukum yang dilakukan tiga jaksa sebab tindakan dugaan percobaan pemerasan penghentian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan meminta uang Rp 10 miliar.

Dalam surat somasi Kamaruddin Simanjuntak mengungkap ada tiga nama jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap kliennya, yakni Agus Hartono, seorang pengusaha Kota Semarang.

Tiga nama jaksa dalam surat somasi yaitu Putri Ayu Wulandari selaku kordinator Pidsus Kejati Jawa Tengah, Andi Herman mantan Kajati Jateng, dan Leo Jimmi Agustinus Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jateng.

Ketiganya diminta oleh Kamaruddin Simanjuntak agar Kejagung melakukan penonaktifan selanjutnya untuk diperiksa.

"Meminta kepada Jaksa Agung untuk menonaktifkan jaksa itu. Dan segera dilakukan pemeriksaan serta audit investigasi atas percobaan pemerasan terhadap klien saya, Agus Hartono," kata Kamaruddin di Semarang, Jumat (25/11/2022) malam.

Kamaruddin Simanjuntak menyayangkan apa yang dilakukan pejabat penegak hukum yakni para jaksa tersebut dengan meminta uang untuk penghentian SPDP.

Karenanya, penonaktifan ketiga jaksa tersebut sebagai langkah untuk memudahkan pemeriksaan oleh Kejagung.

Hal ini seperti yang dia pernah lakukan pada kasus perencanaan pembunuhan Brigadir J atau Joshua oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo beserta pejabat Polri lainnya.

"Jaksa Agung jangan kalah sama Kapolri yang berani dan tegas menonaktifkan anggotanya yang diduga melanggar untuk dilakukan pemeriksaan baik pihak internal maupun eksternal," katanya.

Agus Harrono, kata Kamaruddin Simanjuntak, disodori permintaan uang sebesar Rp 5 miliar untuk penghentian per SPDP. Total ada ada dua SPDP sehingga ada Rp 10 miliar yang diminta jaksa.

Kronologi Percobaan Pemerasan

Kamaruddin Simanjuntak penasehat hukum Agus Hartono menjelaskan kronologi saat kliennya dimintai sejumlah uang sebagai dugaan percobaan pemerasan oleh para jaksa.

Awalnya, Agus Hartono merupakan seorang saksi dalam kasus dugaan tidak pidana korupsi penggelapan dana fasilitas kredit dari Bank Mandiri Cabang Pemuda Semarang, Bank BRI Agroniaga Cabang Ahmad Yani Semarang, dan Bank Jabar Banten Cabang Ahmad Yani Semarang ke PT Citra Guna Perkasa.

Agus Hartono sendiri di PT Citra Guna Perkasa berkedudukan sebagai penjamin (avalis) atas pemberian fasilitas bank BUMN tersebut.

Dalam pemeriksaan yang sudah berjalan, 
dugaan percobaan pemerasan mulai dilakukan oknum jaksa Kejati Jateng yaitu Putri Ayu Wulandari.

Jaksa Putri Ayu Wulandari memberitahukan ada dua tuduhan untuk dimulainya SPDP terhadap Agus Hartono.

Saat itu, Putri Ayu Wulandari langsung menemui Agus Hartono di ruang pemeriksaan. Hanya empat mata, dan penasehat hukum dilarang untuk hadir.

Di ruang pemeriksaan itulah, Putri Ayu Wulandari meminta sejumlah uang untuk penghentian dua SPDP kepada Agus Hartono.

Untuk satu SPDP,  Putri Ayu Wulandari meminta Rp 5 miliar. Maka total uang yang diminta yaitu Rp 10 miliar.

"Dua SPDP total meminta uang Rp 10 miliar dengan kode mengangkat sepuluh jari tangan dia," kata Kamaruddin.

Kamaruddin juga dibuat heran, sebab berdasarkan keterangan kliennya bahwa jaksa Putri Ayu Wulandari meminta uang percobaan pemerasan ternyata atas perintah Kajati Jateng saat itu.

"Dia, Putri Ayu mengatakan permintaan uang itu atas perintah Kajati Jateng yang saat itu adalah Andi Herman, yang kini diangkat menjadi Sekertaris Jampidsus (Sesjampdisus) Kejaksaan Agung RI," kata Kamaruddin.

Kamaruddin Simanjuntak melanjutkan, saat dimintai uang kliennya langsung menolak sebab dia merasa tidak bersalah.

Apalagi, dalam putusan hukum sebelumnya Agus Hartono pada amar putusan PN Semarang dinyatakan tidak bersalah bahkan turut menjadi korban.

Menjadi sangat disayangkan oleh Kamaruddin Simanjuntak, sebab kliennya menolak dimintai uang untuk penghentian SPDP justru berimbas kriminalisasi. 

Kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi atas fasilitas kredit bank BUMN tersebut.

"Karenanya, saya meminta agar oknum jaksa Putri Ayu Wulandari diperiksa dan dicopot karena telah menyalahgunakan wewenang," katanya.

Sementara Agus Hartono menyampaikan, dalam pemberian kredit tersebut, dirinya hanya berlaku sebagai avalis atau penjamin. Sehingga dirinya tidak bisa disa dijerat dugaan tindak pidana korupsi.

"Saya ada upaya hukum sebelumnya yang sudah inkrah. Di amar putusannya, saya sebagai penjamin, juga menjadi korban dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum baik perdata maupun pidana atas fasilitas kredit ke PT CGP," katanya.

Terkait percobaan pemerasan, katanya, dilakukan oleh jaksa Putri Ayu Wulandari. Kepada Agus Hartono, saat itu Putri Ayu menyampaikan bahwa akan membantu menghapus 2 SPDP atas kasus pemberian kredit ke PT CGP.

"Dia minta Rp 5 miliar untuk satu SPDP. Karena ada 2 SPDP, total permintaannya Rp 10 miliar. Karena tidak saya penuhi, maka saya dijadikan tersangka," ucapnya.

Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Bambang Marsana menyampaikan, Kejati Jawa Tengah akan melakukan pemeriksaan secara internal, terkait munculnya kabar dugaan percobaan pemerasan oleh oknum jaksa penyidik di Kejati Jawa Tengah.

"Pimpinan memerintahkan kami untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan akuntabel serta akan memberikan tindakan tegas bila terbukti oknum jaksa dimaksud melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara," katanya kepada awak media.

Selain melayangkan surat somasi kepada Kejagung, Kamaruddin  juga menembuskan kepada Komisi Kejaksaan, Jampidsus, Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI dan Menko Polhukan. Ia juga telah meminta gugatan pra peradilan atas penetapan tersangka pada kliennya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Puluhan Korban Gempa Cianjur Pilih Mengungsi di Kandang Domba, Ini Alasannya

Puluhan Korban Gempa Cianjur Pilih Mengungsi di Kandang Domba, Ini Alasannya

Jabar | Sabtu, 26 November 2022 | 14:13 WIB

Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Dugaan Percobaan Pemerasan ke Pengusaha di Semarang, Desak Oknum Kejati Jateng Disanksi

Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Dugaan Percobaan Pemerasan ke Pengusaha di Semarang, Desak Oknum Kejati Jateng Disanksi

Jawa Tengah | Sabtu, 26 November 2022 | 12:53 WIB

Dukung UMKM Masuk Rantai Pasok BUMN, Kimia Farma Berpartisipasi Dalam Forum Kemitraan UKM/IKM

Dukung UMKM Masuk Rantai Pasok BUMN, Kimia Farma Berpartisipasi Dalam Forum Kemitraan UKM/IKM

Bisnis | Sabtu, 26 November 2022 | 12:15 WIB

Kapolda Bali Sebut Hambatan Dalam Pemberantasan Korupsi Salah Satunya Sungkan

Kapolda Bali Sebut Hambatan Dalam Pemberantasan Korupsi Salah Satunya Sungkan

Bali | Sabtu, 26 November 2022 | 10:47 WIB

Soroti Keberadaan Mafia Hukum di Tanah Air, Mahfud MD Singgung Jaksa hingga Polisi

Soroti Keberadaan Mafia Hukum di Tanah Air, Mahfud MD Singgung Jaksa hingga Polisi

Jawa Tengah | Sabtu, 26 November 2022 | 10:18 WIB

Terkini

Triliunan Rupiah Mangkrak! 21 Ribu Motor Listrik Program Makan Gratis Menumpuk di Gudang Sentul

Triliunan Rupiah Mangkrak! 21 Ribu Motor Listrik Program Makan Gratis Menumpuk di Gudang Sentul

Bogor | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:52 WIB

Hornbills Mengamuk! Tiket Final IBL 2026 di Depan Mata Usai Tumbangkan Satria Muda

Hornbills Mengamuk! Tiket Final IBL 2026 di Depan Mata Usai Tumbangkan Satria Muda

Sport | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:49 WIB

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:37 WIB

Skor PCMB Jabar 2026 Menyusut? Dedi Mulyadi: Jangan Panik, Itu Penyesuaian Sertifikat Prestasi

Skor PCMB Jabar 2026 Menyusut? Dedi Mulyadi: Jangan Panik, Itu Penyesuaian Sertifikat Prestasi

Jabar | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:36 WIB

Pertamax Tembus Rp16.250, Walikota Bandung Instruksikan Langkah Efisiensi Besar-besaran

Pertamax Tembus Rp16.250, Walikota Bandung Instruksikan Langkah Efisiensi Besar-besaran

Jabar | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:21 WIB

Naik Kereta Bukan Sekadar Perjalanan, Kini Stasiun Jadi Lifestyle Space Baru

Naik Kereta Bukan Sekadar Perjalanan, Kini Stasiun Jadi Lifestyle Space Baru

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:15 WIB

Keterangan Saksi Mahkota Perkuat Dugaan Kasus Pemerasan Abdul Wahid

Keterangan Saksi Mahkota Perkuat Dugaan Kasus Pemerasan Abdul Wahid

Riau | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:13 WIB

AceKid, Sufor Pertama di Indonesia yang Terbuat dari Susu Segar

AceKid, Sufor Pertama di Indonesia yang Terbuat dari Susu Segar

Sumut | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:08 WIB

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:07 WIB

Kabupaten Bogor Kembali Raih Opini WTP BPK, Ketua DPRD Sastra Winara: Ini Bukti Nyata

Kabupaten Bogor Kembali Raih Opini WTP BPK, Ketua DPRD Sastra Winara: Ini Bukti Nyata

Bogor | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:07 WIB