SUARA SEMARANG - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan tindak tegas seorang perwira yang bertugas di Satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang melakukan tindakan kriminal perkosa wanita prajurit Kostrad saat KTT G20 Bali beberapa waktu lalu.
Kasus ini mencuat di publik, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa buka suara terkait dugaan seorang perwira di Paspampres yang perkosa prajurit saat KTT G20 Bali.
Melansir laman Suara, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan terkait adanya seorang perwira Paspampres yang diduga perkosa prajurit wanita dari Divif 3 Kostrad saat keduanya bertugas di KTT G20 di Bali.
Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan perwira Paspampres bakal dipecat dari institusi, setelah melakukan tindakan kriminal tersebut saat KTT G20 Bali.
Adapun Andika Perkasa mengungkapkan inisial pelaku yang merupakan perwira di Paspampres itu.
Inisial pelaku tersebut yakni Mayor Infanteri BF, lalu inisial korban adalah Letda Caj (K) GER.
Adapun Andika Perkasa menekankan lagi kalau apa yang dilakukan Mayor Infanteri BF sudah termasuk ke dalam tindak pidana.

Bahkan lanjut dia, hukumannya bakal berlapis terlebih pelaku melakukannya terhadap sesama keluarga TNI.
"Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Markas Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).
Baca Juga: Janji Calon Panglima TNI Yudo Margono pada Rakyat, Hati-hati Anggota Arogan!
Andika Perkasa menyebut kalau Mayor Infanteri BF sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurutnya, Mayor Infanteri BF tengah menjalani penyelidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad," ujarnya.
Lebih jauh Andika Perkasa di yang masuk masa pensiun ini mengatakan, kalau kasus tersebut bakal diambil alih oleh Puspom TNI dikarenakan pelaku merupakan bagian dari Paspampres.
"Itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI."