Begini Kronologi Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad Saat Bertugas KTT G20 di Bali

Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 02 Desember 2022 | 16:27 WIB
Begini Kronologi Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad Saat Bertugas KTT G20 di Bali
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

Suara.com - Seorang perwira Paspampres, Mayor Infanteri BF ditahan di Mako Paspampres, Jakarta untuk menjalani proses hukum. Mayor Infanteri BF diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap prajurit wanita dari Divif 3 Kostrad, Letda Caj (K) GER di sebuah hotel di Bali.

Menurut informasi yang diperoleh redaksi Suara.com, Mayor Infanteri BF dan GER berangkat ke Bali untuk menjalani tugas pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali. Tepat pada Selasa (15/11/2022) malam, korban tengah berada di kamar hotel di kawasan Jimbaran, Bali lantaran merasakan tidak enak badan.

Ketika tengah beristirahat, Letda Caj (K) GER mendengar bel kamarnya berbunyi. Meski merasakan tidak enak badan, GER tetap mencoba untuk membuka pintu dan mendapati Mayor Infanteri BF sudah berada di hadapannya.

"Ada perlu apa?," tanya Letda Caj GER kepada Mayor Infanteri BF.

Mayor Infanteri BF mengatakan kalu dirinya hendak berbicara terkait koordinasi kegiatan pengamanan. Karena korban dalam kondisi yang tidak fit, Mayor Infanteri BF memaksa masuk ke dalam kamar untuk melanjutkan niatnya yakni berbincang soal koordinasi kegiatan.

Di dalam kamar, Mayor Infanteri BF dan Letda Caj GER duduk di sofa dengan posisi terpisah. Pada saat itu, korban meminta kepada pelaku untuk segera menyampaikan poin-poin koordinasi penugasan.

 

Akan tetapi, Letda Caj GER secara perlahan mulai tidak sadarkan diri. Mayor Infanteri BF yang melihat korban dalam kondisi setengah sadar langsung melancarkan aksinya dengan cara meraba paha serta memegang tangan.

Letda Caj GER masih bisa merasakan dan langsung menghindari Mayor Infanteri BF. Akan tetapi karena kesadarannya terus menurun, diduga Mayor Infanteri BF dengan leluasa melakukan aksi bejatnya.

Letda Caj GER baru sadar keesokan paginya dengan keadaan tidak menggunakan pakaian serta diselimuti rasa takut yang menyebabkan dirinya trauma.

Kasus tersebut sudah diketahui oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Andika menekankan bahwa apa yang dilakukan oelh Mayor Infanteri BF termasuk ke dalam tindak pidana dan bisa disangkakan pada pasal KUHP.

Selain itu, ia juga memastikan karir Mayor Infanteri BF berakhir.

"Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Markas Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).

Awalnya, kasus ini diselidiki di Makassar, Sulawesi Selatan karena sesuai dengan wilayah dinas korban. Namun, Andika menyebut kalau Mabes TNI mengambil alih kasus tersebut karena pelaku merupakan bagian dari Paspampres.

Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko mengungkapkan bahwa pelaku kini ditahan untuk menunggu proses hukum berjalan.

"Sementara ditahan di Mako (Paspampres)," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat (2/12/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Kasus Dugaan Pemerkosaan Oknum Anggota Paspampres, Ini Kata Panglima TNI

Soal Kasus Dugaan Pemerkosaan Oknum Anggota Paspampres, Ini Kata Panglima TNI

| Jum'at, 02 Desember 2022 | 15:46 WIB

Panglima TNI Tindak Tegas Oknum Paspamres yang Diduga Perkosa Perwira Muda Kostrad: Pecat

Panglima TNI Tindak Tegas Oknum Paspamres yang Diduga Perkosa Perwira Muda Kostrad: Pecat

| Jum'at, 02 Desember 2022 | 15:43 WIB

Akan Jalani Proses Hukum, Perwira Paspampres Pemerkosa Prajurit Kostrad Kini Ditahan di Mako Paspampres

Akan Jalani Proses Hukum, Perwira Paspampres Pemerkosa Prajurit Kostrad Kini Ditahan di Mako Paspampres

News | Jum'at, 02 Desember 2022 | 14:40 WIB

Perwira Paspampres yang Perkosa Prajurit Kostrad Saat KTT G20 Resmi Ditahan!

Perwira Paspampres yang Perkosa Prajurit Kostrad Saat KTT G20 Resmi Ditahan!

News | Jum'at, 02 Desember 2022 | 13:58 WIB

Murka Dengar Anggota Paspampres Perkosa Prajurit Wanita yang Jaga KTT G20 Bali, Panglima TNI Tak Beri Ampun: Pecat!

Murka Dengar Anggota Paspampres Perkosa Prajurit Wanita yang Jaga KTT G20 Bali, Panglima TNI Tak Beri Ampun: Pecat!

| Jum'at, 02 Desember 2022 | 10:45 WIB

Terkini

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:59 WIB

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:36 WIB

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:25 WIB

BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi  Pemudik

BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi Pemudik

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:20 WIB

Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar

Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:18 WIB

Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis

Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:59 WIB

Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya

Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:58 WIB

Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja

Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:57 WIB

Jemaah Muhammadiyah Padati Menteng Raya Tunaikan Salat Idulfitri 1447 H

Jemaah Muhammadiyah Padati Menteng Raya Tunaikan Salat Idulfitri 1447 H

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:46 WIB

Haris Azhar Soroti Kejanggalan Penahanan Prajurit oleh Puspom TNI dalam Kasus Andrie Yunus

Haris Azhar Soroti Kejanggalan Penahanan Prajurit oleh Puspom TNI dalam Kasus Andrie Yunus

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:25 WIB