DJP Jateng I Pidanakan Pengemplang Pajak Direktur PT AIJ ke Kejari Blora: Selamatkan Uang Negara Rp 282 Juta

Semarang

Selasa, 06 Desember 2022 | 21:09 WIB
DJP Jateng I Pidanakan Pengemplang Pajak Direktur PT AIJ ke Kejari Blora: Selamatkan Uang Negara Rp 282 Juta
Tersangka Direktur PT AIJ diserahkan ke Kejari Blora oleh DJP Jateng I. (Dok. Semarang.suara.com)

SUARA SEMARANG - Direktur PT AIJ disangkakan sebagai pengemplang pajak dan langsung dipidanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I.

Direktur PT AIJ berinisial AF ditetapkan tersangka sebagai pelaku tindak pidana perpajakan dengan barang bukti tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora (Selasa, 6/12/2024).

AF merupakan Direktur PT AIJ yang bergerak di bidang usaha jasa penyedia tenaga kerja bongkar muat dan jasa proyek pengurukan lahan. 

Sebelumnya, Tim Penyidik Kantor Wlayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah telah melakukan penyidikan terhadap tersangka.

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah nomor B-2282/M.3.5/Ft.2/11/2022 tanggal 10 November 2022.

Penyidikan dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana pajak yang dilakukan oleh AF melalui PT AIJ pada kurun waktu masa pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019.

Tersangka diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Perbuatan tersangka tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Modus operandi yang digunakan AF adalah dengan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari lawan transaksinya ke kas negara.

baca juga

Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 282.920.791,- (dua ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah).

Sesuai Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Penyidikan pidana pajak adalah bagian dari tindakan penegakan hukum di Direktorat Jenderal Pajak. 

Tindakan ini merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium. Sebelum dilakukan penyidikan didahului dengan pemeriksaan bukti permulaan dan terhadap wajib pajak telah dilakukan serangkaian upaya pembinaan.

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I, Santoso Dwi Prasetyo menjelaskan, selama proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak mempunyai hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai pasal 8 ayat (3) UU KUP.

"Namun tersangka AF tidak melakukan hal tersebut sehingga penyidik melanjutkan kasusnya Nomor SP-14/WPJ.10/2022 ke proses penyidikan,” katanya.
 
Pada tahap penyidikan, Tim Penyidik Kanwil DJP Jawa Tengah I telah menemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014 sehingga perkara ini dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Santoso menambahkan, saat dilakukan penyidikan, tersangka sebenarnya juga masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai pasal 44B UU KUP dengan melunasi kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 UU KUP ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan Negara, namun tersangka tidak menggunakan hak tersebut.

"Proses penegakan hukum pajak sebenarnya lebih mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara dibandingkan dengan pemidanaan seseorang," katanya.

Santoso juga mengatakan keberhasilan penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I.

Dengan adanya penyerahan kasus ini, Santoso berharap adanya efek jera bagi wajib pajak lain sehingga tidak ada lagi pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan.
 
“Kanwil DJP Jawa Tengah I senantiasa berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan. Semoga sinergi yang baik ini terus terjalin dan dapat ditingkatkan,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengusaha Semarang Agus Hartono Merasa Diperas Penyidik Kejati Jawa Tengah

Pengusaha Semarang Agus Hartono Merasa Diperas Penyidik Kejati Jawa Tengah

Semarang | Kamis, 24 November 2022 | 12:44 WIB

Perkembangan Kasus Pembunuhan ASN Pemkot Semarang Iwan Budi, Polda Jateng: 2 Saksi Diperiksa Lie Detector

Perkembangan Kasus Pembunuhan ASN Pemkot Semarang Iwan Budi, Polda Jateng: 2 Saksi Diperiksa Lie Detector

Semarang | Rabu, 12 Oktober 2022 | 15:00 WIB

Bebas Bea Balik Nama dan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, Catat Tanggalnya

Bebas Bea Balik Nama dan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, Catat Tanggalnya

Semarang | Kamis, 08 September 2022 | 11:46 WIB

Bikin Resah STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus, Ganjar Lobi Korlantas dan Kementerian: Ini Pajak Daerah

Bikin Resah STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus, Ganjar Lobi Korlantas dan Kementerian: Ini Pajak Daerah

Semarang | Jum'at, 29 Juli 2022 | 21:49 WIB

Ganjar Pranowo Ingatkan Komunitas Vespa Tertib Bayar Pajak Kendaraan

Ganjar Pranowo Ingatkan Komunitas Vespa Tertib Bayar Pajak Kendaraan

Semarang | Kamis, 28 Juli 2022 | 18:38 WIB

Terkini

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:17 WIB

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:10 WIB

Sudaryono Geram MBG Disebut Habiskan Uang Negara: Tanpa Program Ini Sekolah Rusak Tetap Banyak

Sudaryono Geram MBG Disebut Habiskan Uang Negara: Tanpa Program Ini Sekolah Rusak Tetap Banyak

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 21:51 WIB

Unai Emery Senang Kembali ke Indonesia, Aston Villa Siap Suguhkan Permainan Terbaik di GBK

Unai Emery Senang Kembali ke Indonesia, Aston Villa Siap Suguhkan Permainan Terbaik di GBK

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 21:48 WIB

DPR Sentil OPK BPJS-TK Jalan di Bara Api: Materi Tak Relevan Tak Perlu

DPR Sentil OPK BPJS-TK Jalan di Bara Api: Materi Tak Relevan Tak Perlu

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 21:43 WIB

DPRD DKI Kebut Penyelesaian 220 Ribu Berkas Tanah, Sertifikat Warga Jadi Taruhan

DPRD DKI Kebut Penyelesaian 220 Ribu Berkas Tanah, Sertifikat Warga Jadi Taruhan

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 21:34 WIB

Wali Kota Bandung Ngamuk Gegara Penebangan Pohon: Jangan Ketawa Lu, Gue Segel Ini Tempat!

Wali Kota Bandung Ngamuk Gegara Penebangan Pohon: Jangan Ketawa Lu, Gue Segel Ini Tempat!

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 21:17 WIB

Bela Prabowo soal 'Londo Ireng', Hasan Nasbi: Yang Dimaksud Kelompok Pembuat Gaduh

Bela Prabowo soal 'Londo Ireng', Hasan Nasbi: Yang Dimaksud Kelompok Pembuat Gaduh

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 21:04 WIB

Geger! Penemuan Mayat Terendam di Cianjur, Berawal dari Sepasang Sepatu Bot

Geger! Penemuan Mayat Terendam di Cianjur, Berawal dari Sepasang Sepatu Bot

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 21:01 WIB

BGN Curiga Ada Oknum di Balik Dana Rp311,2 Miliar Nyasar ke Rekening SPPG Bermasalah

BGN Curiga Ada Oknum di Balik Dana Rp311,2 Miliar Nyasar ke Rekening SPPG Bermasalah

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:50 WIB

×