Pengapuran Leher Nikita Mirzani Langsung Sembuh Saat Divonis Bebas: Penyangga Leher Dilepas saat Sidang Selesai

Semarang

Kamis, 29 Desember 2022 | 21:14 WIB
Pengapuran Leher Nikita Mirzani Langsung Sembuh Saat Divonis Bebas: Penyangga Leher Dilepas saat Sidang Selesai
Nikita Mirzani bebas vonis pengapuran leher sembuh tidak pakai alat penyangga leher. (Adiyoga Priyambodo/Suara.com)

SUARA SEMARANG - Momen cukup menyita perhatian saat Nikita Mirzani dinyatakan vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Serang, pada Kamis 29 Desember 2022.

Sebelum sidang atau saat memasuki ruangan, Nikita Mirzani tampak mengenakan alat penyangga leher. Ia mengaku mengalami pengapuran tulang.

Sidang pun digelar dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan penggugat atau pelapor Dito Mahendra dihadapan majelis hakim.

Namun, saat mulai masuk agenda pembuktian, Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak kunjung hadir di sidang sampai empat kali. 

Sehingga hakim mengambil keputusan untuk membebaskan Nikita Mirzani dari jerat hukum.

"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani tidak diterima. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," kata majelis hakim dalam sidang, mengutip suara.com.

Nikita Mirzani resmi dinyatakan bebas dari Rutan Kelas IIB Serang, Banten, Kamis (29/12/2022) setelah menjalani sidang di PN Serang pagi tadi.

Pantauan dari lokasi, Nikita Mirzani tampak mengenakan kemeja putih saat keluar dari rutan. Perempuan 36 tahun ini juga memamerkan surat kebebasan dari Rutan Serang.

"Ini bebas murni," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

baca juga

Namun berbeda saat menjalani sidang, saat keluar rutan Nikita Mirzani tak lagi memakai penyangga leher. Seperti diketahui, Nikita mengenakan penyangga karena lehernya mengalami pengapuran.

Sayangnya, Nikita Mirzani belum mau memberikan pernyataan apa pun. Janda tiga anak ini tak mau bicara di depan Rutan Serang.

"Kami kan sudah bebas, enggak enak bicara di depan sini (Rutan Serang)," tutur Fahmi Bachmid.

Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.

Perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Ibu tiga anak saat itu didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mirip Bagai Pinang Dibelah Dua, Nikita Mirzani: Tahta Ku Serahkan ke Denise Chariesta

Mirip Bagai Pinang Dibelah Dua, Nikita Mirzani: Tahta Ku Serahkan ke Denise Chariesta

Semarang | Rabu, 16 November 2022 | 19:45 WIB

Nikita Mirzani Geleng-geleng, Dakwaan Sidang Ini yang Buat Keberatan, Hakim Beri Waktu Dua Pekan

Nikita Mirzani Geleng-geleng, Dakwaan Sidang Ini yang Buat Keberatan, Hakim Beri Waktu Dua Pekan

Semarang | Senin, 14 November 2022 | 13:23 WIB

Sempat Viral, Ini Alasan Nikita Mirzani Teriak-Teriak di Kejari Serang

Sempat Viral, Ini Alasan Nikita Mirzani Teriak-Teriak di Kejari Serang

Semarang | Senin, 31 Oktober 2022 | 18:03 WIB

Terkini

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:42 WIB

×