Nikita Mirzani Geleng-geleng, Dakwaan Sidang Ini yang Buat Keberatan, Hakim Beri Waktu Dua Pekan

Semarang | Suara.com

Senin, 14 November 2022 | 13:23 WIB
Nikita Mirzani Geleng-geleng, Dakwaan Sidang Ini yang Buat Keberatan, Hakim Beri Waktu Dua Pekan
Nikita Mirzani (Adiyoga Priyambodo/Suara.com)

SUARA SEMARANG - Nikita Mirzani, model dan juga pemain film itu tak percaya atas dakwaan dalam sidang perdana dirinya atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Nikita Mirzani menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus pencemaran nama baik dengan dirinya sebagai terdakwa, di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).

Melansir laman Suara, Nikita Mirzani dituduh melakukan mencemarkan nama baik Dito Mahendra dalam dakwaan pertama sidang tersebut.

Nikita Mirzani didakwa melakukan pencemaran nama baik Dito Mahendra, melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata jaksa penuntut umum dalam sidang.

Selanjutnya, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik.

Nikita Mirzani [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Nikita Mirzani (sumber: Adiyoga Priyambodo/Suara.com)

Nikita Mirzani dikatakan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit. 

"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata jaksa penuntut umum.

Kamudian pada dakwaan ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP," ucap jaksa penuntut umum.

Menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Masih melansir laman Suara, oleh hakim, Nikita Mirzani bersama tim kuasa hukum diberi waktu dua minggu untuk mempelajari dakwaan terlebih dahulu.

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. 

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jalani Sidang Perdana, Nikita Mirzani Ngaku Tak Tahu Alasan Diadili

Jalani Sidang Perdana, Nikita Mirzani Ngaku Tak Tahu Alasan Diadili

Entertainment | Senin, 14 November 2022 | 12:33 WIB

Tak Terlihat Tegang, Nikita Mirzani Sempat Lempar Senyum ke Wartawan sebelum Sidang

Tak Terlihat Tegang, Nikita Mirzani Sempat Lempar Senyum ke Wartawan sebelum Sidang

Entertainment | Senin, 14 November 2022 | 12:13 WIB

Terbaru! Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani: Sangat-Sangat Siap

Terbaru! Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani: Sangat-Sangat Siap

| Senin, 14 November 2022 | 12:12 WIB

Nikita Mirzani Akan Gelar Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Hari Ini

Nikita Mirzani Akan Gelar Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Hari Ini

| Senin, 14 November 2022 | 12:12 WIB

Terkini

Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni

Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:35 WIB

5 HP Samsung Seri A dengan Layar AMOLED: Display Mewah Harga Murah

5 HP Samsung Seri A dengan Layar AMOLED: Display Mewah Harga Murah

Tekno | Rabu, 15 April 2026 | 18:35 WIB

Ada Merlion Hingga Alat Santet, Ini Sensasi Menyusuri Lorong Waktu di Art Center Purworejo

Ada Merlion Hingga Alat Santet, Ini Sensasi Menyusuri Lorong Waktu di Art Center Purworejo

Your Say | Rabu, 15 April 2026 | 18:31 WIB

Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030

Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:30 WIB

Pemprov DKI Siap Siaga Hadapi KLB Keracunan Pangan, Perketat Pengawasan MBG di Sekolah

Pemprov DKI Siap Siaga Hadapi KLB Keracunan Pangan, Perketat Pengawasan MBG di Sekolah

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:30 WIB

Daftar Mobil Listrik Paling Diminati di Tengah Lesunya Penjualan Mobil Baru di Indonesia

Daftar Mobil Listrik Paling Diminati di Tengah Lesunya Penjualan Mobil Baru di Indonesia

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 18:27 WIB

Viral Isi Chat Grup Orang Tua Terduga Pelaku Pelecehan Seksual FH UI, Anggap Anak Jadi Korban

Viral Isi Chat Grup Orang Tua Terduga Pelaku Pelecehan Seksual FH UI, Anggap Anak Jadi Korban

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 18:27 WIB

Street Style Goals, Intip 4 Ide Daily Outfit ala Han So Hee yang Edgy Abis!

Street Style Goals, Intip 4 Ide Daily Outfit ala Han So Hee yang Edgy Abis!

Your Say | Rabu, 15 April 2026 | 18:26 WIB

Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI

Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:26 WIB

ENHYPEN Umumkan Tur Dunia BLOOD SAGA, Siap Guncang Amerika Sampai Eropa!

ENHYPEN Umumkan Tur Dunia BLOOD SAGA, Siap Guncang Amerika Sampai Eropa!

Your Say | Rabu, 15 April 2026 | 18:21 WIB