Viral Buruh PT Sai Apparel Industries Grobogan Sambat Tak Dibayar Lembur, Disnaker Jateng: Segera Bayar, Jangan Di-PHK!

Semarang Suara.Com
Senin, 06 Februari 2023 | 18:05 WIB
Viral Buruh PT Sai Apparel Industries Grobogan Sambat Tak Dibayar Lembur, Disnaker Jateng: Segera Bayar, Jangan Di-PHK!
Erma, Buruh PT Sai Apparel Industries Grobogan yang viral tak dibayar uang lemburnya (TikTok @infogrobogan.id)

SUARA SEMARANG - Viral di TikTok video buruh PT Sai Apparel Industries Grobogan mengadu tidak dibayarkan uang lemburnya.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati mengatakan, perusahaan mengklaim akan membayar upah lembur pekerja meskipun dalam mediasi tidak menemui kesepakatan.

Dari hasil investigasi awal, ditemukan pelanggaran yang dilakukan PT Sai Apparel Industries Grobogan dalam hal pembayaran upah.

Disnaker Jateng meminta PT Sai Apparel Industries Grobogan untuk membayarkan upah sesuai mekanisme.

"Kami sampaikan ke pihak perusahaan dan sudah bersedia bayar upah karyawan yang belum dibayarkan dalam waktu enam hari dari hari jumat kemarin. Kami juga memerintahkan dihitung ulang. Hari ini kami harap bisa  mengirimkan nota riksa," kata dia, Senin (6/2/2023).

Berdasarkan pemeriksaan, PT Sai Apparel Industries Grobogan diduga tak membayar upah lembur sejak Oktober 2022.

Berdasar hal itu, Disnakertrans Jateng juga memerintahkan penghitungan ulang nominal honor lembur sejak September. 

Mumpuniati mengatakan, sesuai Perppu 2/2022 kelalaian pembayaran upah lembur dapat mengakibatkan perusahaan dikenai sanksi pidana.

Pihak Disnaker juga menjamin bahwa karyawan yang viral di TikTok tidak boleh diPHK oleh PT Sai Apparel Industries Grobogan.

Baca Juga: Bukan Cuma Ciro Alves yang Jadi Kunci Kemenangan Persib atas PSS Sleman, Tapi...

"Terkait nasib pekerja yang ada dalam video viral, kami sudah menyampaikan karyawan tak boleh diPHK, karena hal seperti ini," paparnya. 

Buruh bisa melakukan komunikasi yang baik dengan perusahaan apabila ada masalah melalui mediator di kabupaten/kota.

Selain itu, pekerja juga bisa mengadu ke Disnakertrans Jateng. 

Dia menambahkan, pelapor tidak harus datang langsung ke kantor Disnakertrans Jateng melainkan juga bisa disampaikan melalui saluran media sosial Disnakertrans Jateng.

"Pastikan pula cantumkan identitas lengkap, nomor telepon, itu akan kami lindungi agar bisa menindaklanjuti laporan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI