Hakim PN Jakarta Selatan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Inilah Alasannya

Semarang | Suara.com

Senin, 13 Februari 2023 | 18:18 WIB
Hakim PN Jakarta Selatan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Inilah Alasannya
Hakim PN Jakarta Selatan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Inilah Alasannya ((Suara.com/Arga))

SUARA SEMARANGVonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo akhirnya dijatuhkan pada hari ini, Senin, 13 Februari 2022 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati setelah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dan saat putusan hakim menjatuhkan hukuman vonis mati terhadap Ferdy Sambo, hakim memberikan alasan-alasan sebagai berikut.

Pertama, hakim telah meyakini bahwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo turut menembak korban secara sengaja dengan menggunakan Glock 17, seperti disampaikan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusannya.

Kedua, perbuatannya merusak CCTV sebagai penghilangan barang bukti dan mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja semestinya, sehingga layak hal ini dikenakan pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua, melanjutkan amar putusannya.

Untuk itu, Ferdy Sambo juga telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketiga, pelecehan seksual yang dialamatkan kepada istrinya yang bernama Putri Candrawatih juga dinilai oleh hakim tidak memiliki bukti yang kuat.

Bagi hakim, hal itu disebut sebagai tindakan yang memiliki kemungkinan sangat kecil melihat hubungan antara Ferdi Sambo dan ajudannya Brigadir J.

Motif pembunuhan Brigadir J dinilai hakim tidak wajib dibuktikan, karena motif bukanlah bagian dari delik pembunuhan berencana.

Selain itu, ada beberapa hal yang memberatkan hukumannya, seperti perbuatan Ferdy Sambo yang telah mencoreng instansi dan citra Polri.

Dan juga, tidak ada bukti lain yang dapat meringankan perbuatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Coreng Citra Polri di Mata Masyarakat Dunia Jadi Hal yang Beratkan Ferdy Sambo hingga Divonis Mati

Coreng Citra Polri di Mata Masyarakat Dunia Jadi Hal yang Beratkan Ferdy Sambo hingga Divonis Mati

News | Senin, 13 Februari 2023 | 18:13 WIB

Hakim Terapkan Putusan Ultra Petita dalam Vonis Ferdy Sambo, Apa Itu?

Hakim Terapkan Putusan Ultra Petita dalam Vonis Ferdy Sambo, Apa Itu?

News | Senin, 13 Februari 2023 | 18:06 WIB

Prediksi Pakar Psikologi Forensik Soal Vonis Hakim Untuk Sambo, PC, dan Eliezer

Prediksi Pakar Psikologi Forensik Soal Vonis Hakim Untuk Sambo, PC, dan Eliezer

Your Say | Senin, 13 Februari 2023 | 17:42 WIB

Terkini

Kapan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair? Ini Bedanya dengan THR

Kapan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair? Ini Bedanya dengan THR

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:55 WIB

Akhir Teduh Polemik Larangan Salat Id: Wali Kota Sukabumi Minta Maaf ke Warga Muhammadiyah

Akhir Teduh Polemik Larangan Salat Id: Wali Kota Sukabumi Minta Maaf ke Warga Muhammadiyah

Jabar | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:54 WIB

Laba Bersih DEWA Tembus Rp4,3 Triliun, Naik 1.324 Persen dari Estimasi Awal

Laba Bersih DEWA Tembus Rp4,3 Triliun, Naik 1.324 Persen dari Estimasi Awal

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:52 WIB

5 Rekomendasi Lip Cream yang Awet Seharian, Minim Luntur Mulai Rp20 Ribuan

5 Rekomendasi Lip Cream yang Awet Seharian, Minim Luntur Mulai Rp20 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:50 WIB

Anji Dampingi Ibu hingga Detik-Detik Terakhir

Anji Dampingi Ibu hingga Detik-Detik Terakhir

Entertainment | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:50 WIB

Israel Ketakutan AS-Iran Sepakat Damai, Tel Aviv Nekat Siapkan Serangan Darurat

Israel Ketakutan AS-Iran Sepakat Damai, Tel Aviv Nekat Siapkan Serangan Darurat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:48 WIB

Baru Cerai dari Suami Kedua, Faby Marcelia Pamer Pasangan Baru di Momen Lebaran

Baru Cerai dari Suami Kedua, Faby Marcelia Pamer Pasangan Baru di Momen Lebaran

Entertainment | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:40 WIB

5 Rekomendasi Treatment di Klinik untuk Atasi Flek Hitam di Wajah, Hasil Langsung Terlihat

5 Rekomendasi Treatment di Klinik untuk Atasi Flek Hitam di Wajah, Hasil Langsung Terlihat

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:39 WIB

Singapura Siapkan SDM AI dan Data Center, Kolaborasi ITE dan BDx Buka Peluang Karier Masa Depan

Singapura Siapkan SDM AI dan Data Center, Kolaborasi ITE dan BDx Buka Peluang Karier Masa Depan

Tekno | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:38 WIB

Intelejen Israel Bawa Kabar Buruk, Ambisi Trump dan Netanyahu Kuasai Iran Diprediksi Kandas

Intelejen Israel Bawa Kabar Buruk, Ambisi Trump dan Netanyahu Kuasai Iran Diprediksi Kandas

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:32 WIB