Hakim PN Jakarta Selatan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Inilah Alasannya

Semarang

Senin, 13 Februari 2023 | 18:18 WIB
Hakim PN Jakarta Selatan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Inilah Alasannya
Hakim PN Jakarta Selatan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Inilah Alasannya ((Suara.com/Arga))

SUARA SEMARANGVonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo akhirnya dijatuhkan pada hari ini, Senin, 13 Februari 2022 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati setelah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dan saat putusan hakim menjatuhkan hukuman vonis mati terhadap Ferdy Sambo, hakim memberikan alasan-alasan sebagai berikut.

Pertama, hakim telah meyakini bahwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo turut menembak korban secara sengaja dengan menggunakan Glock 17, seperti disampaikan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusannya.

Kedua, perbuatannya merusak CCTV sebagai penghilangan barang bukti dan mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja semestinya, sehingga layak hal ini dikenakan pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua, melanjutkan amar putusannya.

Untuk itu, Ferdy Sambo juga telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketiga, pelecehan seksual yang dialamatkan kepada istrinya yang bernama Putri Candrawatih juga dinilai oleh hakim tidak memiliki bukti yang kuat.

baca juga

Bagi hakim, hal itu disebut sebagai tindakan yang memiliki kemungkinan sangat kecil melihat hubungan antara Ferdi Sambo dan ajudannya Brigadir J.

Motif pembunuhan Brigadir J dinilai hakim tidak wajib dibuktikan, karena motif bukanlah bagian dari delik pembunuhan berencana.

Selain itu, ada beberapa hal yang memberatkan hukumannya, seperti perbuatan Ferdy Sambo yang telah mencoreng instansi dan citra Polri.

Dan juga, tidak ada bukti lain yang dapat meringankan perbuatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Coreng Citra Polri di Mata Masyarakat Dunia Jadi Hal yang Beratkan Ferdy Sambo hingga Divonis Mati

Coreng Citra Polri di Mata Masyarakat Dunia Jadi Hal yang Beratkan Ferdy Sambo hingga Divonis Mati

News | Senin, 13 Februari 2023 | 18:13 WIB

Hakim Terapkan Putusan Ultra Petita dalam Vonis Ferdy Sambo, Apa Itu?

Hakim Terapkan Putusan Ultra Petita dalam Vonis Ferdy Sambo, Apa Itu?

News | Senin, 13 Februari 2023 | 18:06 WIB

Prediksi Pakar Psikologi Forensik Soal Vonis Hakim Untuk Sambo, PC, dan Eliezer

Prediksi Pakar Psikologi Forensik Soal Vonis Hakim Untuk Sambo, PC, dan Eliezer

Your Say | Senin, 13 Februari 2023 | 17:42 WIB

Terkini

Air Mata Vinicius Jr Pecah di Piala Dunia 2026, Pesan Nenek Bikin Hati Tersayat

Air Mata Vinicius Jr Pecah di Piala Dunia 2026, Pesan Nenek Bikin Hati Tersayat

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 02:30 WIB

Dukun yang Kutuk Harry Kane Kini Ramal Argentina Bakal Ditekuk Tanjung Verde

Dukun yang Kutuk Harry Kane Kini Ramal Argentina Bakal Ditekuk Tanjung Verde

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 02:19 WIB

Dramatis! Gabriel Martinelli Hentikan Langkah Jepang, Brasil Menang 2-1

Dramatis! Gabriel Martinelli Hentikan Langkah Jepang, Brasil Menang 2-1

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 02:07 WIB

Bukan Sekadar Tempat Sampah! Rahasia Kantong Biru Suporter Jepang yang Bikin Stadion Spektakuler

Bukan Sekadar Tempat Sampah! Rahasia Kantong Biru Suporter Jepang yang Bikin Stadion Spektakuler

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 01:57 WIB

Tangis Son Heung-min Pecah Usai Korea Selatan Gagal Total di Piala Dunia 2026

Tangis Son Heung-min Pecah Usai Korea Selatan Gagal Total di Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 01:49 WIB

Catatan Kriminal Kaishu Sano Perobek Gawang Brasil: Pelaku Penyerangan Seksual

Catatan Kriminal Kaishu Sano Perobek Gawang Brasil: Pelaku Penyerangan Seksual

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 01:44 WIB

Kanada Bukan Sekadar Tuan Rumah! Jesse Marsch Sebut Anak Asuhnya Pahlawan Negara

Kanada Bukan Sekadar Tuan Rumah! Jesse Marsch Sebut Anak Asuhnya Pahlawan Negara

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 01:33 WIB

Gabung Persija Jakarta, Victor Dethan Datang dengan Modal Tak Sembarangan

Gabung Persija Jakarta, Victor Dethan Datang dengan Modal Tak Sembarangan

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 01:25 WIB

Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia

Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 01:21 WIB

Kilas Balik: Dulu Jepang Dibantai Tan Liong Houw Dkk Kini Hajar Brasil

Kilas Balik: Dulu Jepang Dibantai Tan Liong Houw Dkk Kini Hajar Brasil

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 01:07 WIB

×