Apabila seseorang sedang dalam masa pendidikan (sekolah) atau sedang sering berpindah-pindah tempat dan sangat sibuk sekali, maka diperbolehkan untuk menunda memiliki anak asalkan seseorang tersebut tetap menjaga kemampuan fisiknya untuk memiliki anak.
Namun, tidak dibenarkan dalam masa menunda memiliki anak atau kehamilan dengan mengkonsumsi obat-obatan terntentu sehingga membahayakan organ tubuh dan rahim.
Itulah 3 alasan childfree yang diperbolehkan dalam hukum Islam menurut penjelasan Ustadz Fouly. Wallahu a'lam.