Geger Gugatan RUPS LB PT Sinar Dunia, Komisi Yudisial Jateng Siap Pantau Persidangan

Semarang

Jum'at, 03 Maret 2023 | 22:03 WIB
Geger Gugatan RUPS LB PT Sinar Dunia, Komisi Yudisial Jateng Siap Pantau Persidangan
Komisi Yudisial Jateng Siap Pantau Persidangan Gugatan RUPS LB PT Sinar Dunia. (Semarang.suara.com)

SUARA SEMARANG - Komisi Yudisial (KY) RI Penghubung Wilayah Jateng menyatakan siap melakukan pantauan persidangan perkara gugatan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Sinar Dunia disidang Pengadilan Negeri (PN) Semarang. 

Muhammad Farhan selaku Ketua Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah mengakui jika kuasa hukum Dirut PT Sinar Dunia hasil RUPS LB tanggal 17 November 2022, telah melayangkan permohonan pemantauan hakim yang memimpin persidangan tersebut.

Ia mengatakan bahwa permohonan tersebut disampaikan ke meja Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jateng pada Senin 27 Februari 2023 kemarin. 

"Yang bersangkutan mengajukan permohonan pemantauan hakim yang memimpin sidang gugatan terhadap RUPS LB PT Sidu tersebut hari Senin kemarin," kata Farhan kepada awak media di Semarang, Jumat 3 Maret 2023 .

Farhan menyatakan pihaknya masih bisa melakukan pemantauan persidangan sebab sidang masih berjalan. 

"Karena persidangan masih berjalan, maka KY dapat melakukan pemantauan persidangan dan telah memenuhi persyaratan formil dan materilnya," ujarnya. 

"Intinya itu mas, jadi karena proses sidang masih berjalan mereka meminta KY agar dapat memantau sidang tersebut," tandasnya. 

Terkait dengan putusan sela yang memutuskan menganggap RUPS LB PT Sinar Dunia tidak ada, KY masih tetap bisa melakukan pemantauan. Hal ini dikarenakan putusan pengadilan belum incracht. 

"Kalau terkait hakim, yang pertama ini kan kemarin ada laporan sudah memberikan putusan sela. Hanya saja karena ini masih proses, artinya belum incracht makanya KY masih dapat melakukan pemantauan persidangan," tandasnya. 

baca juga

Walaupun begitu, Farhan menjelaskan bahwa KY tidak bisa memutuskan ada pelanggaran hakim atau tidak karena sidang belum selesai. 

"Namun apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak ya kita belum bisa menyimpulkan karena KY belum menyelesaikan pemantauan tersebut," tandasnya. 

Sementara itu, Wong Chin Moi selaku pemohon atau pengadu mengatakan permohonan pemantauan ini disebabkan Putusan Sela Provisionil Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 527/ Pdt.G /2022/PN.SMG tanggal 02 Februari 2023 menimbulkan kontroversi diantara para pemegang saham PT Sinar Dunia. 

Wong Chin Moi sendiri adalah salah seorang pemegang saham mayoritas di PT Sinar Dunia. 

Wong Chin Moi mengatakan penyebab aduannya ke KY berawal dari Tony Damitrias salah seorang pemegang saham PT Sinar Dunia melalui Kuasa Hukumnya melayangkan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Semarang yang ditujukan kepada dirinya dan seorang pemegang saham lain, Lie Irawan Damitrias dengan register perkara Nomor : 527/ Pdt.G /2022/PN.SMG.

"Tuntutan Provisi dari Pak Tony direspon oleh Hakim yang memutuskan RUPSLB tanggal 17 November 2022 tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat," ujar Wong menjelaskan kronologi. 

Dalam putusan tersebut, Wong Chin Moi mengatakan hakim memerintahkan tergugat satu dan tergugat dua (Wong dan Lie Irawan) tidak melakukan tindakan hukum apapun atas kepentingan perusahan PT Sinar Dunia tanpa seijin dan sepengetahuan penggugat (Tony Damitrias).

Perintah hakim tersebut termasuk tidak boleh melakukan tindakan pendaftaran merek, pendaftaran ulang merek atas semua merek perusahan maupun Hak Cipta Sinar Dunia yang dilakukan direksi hasil RUPS LB tanggal 17 November 2022 selama masa sengketa Persidangan Perkara aquo yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap. 

"Putusan sela provisionil hakim tersebut ternyata diluar tuntutan Pak Tony Damitrias yang dapat dibaca dengan jelas redaksi kalimat tuntutan provisi berbeda jauh dengan kalimat putusan provisi," ujar Wong.

"Kalimat tuntutan provisi menghukum untuk tidak melakukan pelaksanaan RUPS LB. Sedangkan kalimat Putusan Sela Provisi Menyatakan RUPSLB tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat, disertai memberi putusan pula Memerintahkan Wong Chin Moy dan Lie Irwan Damitrias tidak melakukan tindakan pendaftaran termasuk pendaftaran ulang dengan pengertian melarang mendaftarkan dan memperpanjang Merek dan Hak Cipta, yang sangat jelas tidak dimohonkan Pak Tony Damitrias didalam tuntutan provionilnya," beber Wong.

Dalam gugatan Toni Damitrias dengan register perkara Nomor : 527/ Pdt.G /2022/PN.SMG itu sendiri menuntut dalam provisinya hanya satu kalimat yaitu, “Menghukum Para Tergugat dan/atau Para Pemegang Saham PT Sinar Dunia untuk tidak melakukan Pelaksanaan RUPSLB PT. Sinar Dunia hingga putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap”.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

SEGERA TAYANG! Link Live Streaming PSIS Semarang vs Persis Solo Sore ini, Duel Laga Derby Jateng

SEGERA TAYANG! Link Live Streaming PSIS Semarang vs Persis Solo Sore ini, Duel Laga Derby Jateng

Semarang | Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:48 WIB

Carlos Fortes Kenang Serunya Derby Jateng PSIS Semarang vs Persis Solo

Carlos Fortes Kenang Serunya Derby Jateng PSIS Semarang vs Persis Solo

Semarang | Jum'at, 17 Februari 2023 | 06:59 WIB

Unissula Semarang Gandeng BNN Komitmen Jadi Kampus Bebas Narkoba

Unissula Semarang Gandeng BNN Komitmen Jadi Kampus Bebas Narkoba

Semarang | Selasa, 17 Januari 2023 | 22:01 WIB

Terkini

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

×