SUARA SEMARANG – Ombudsman Jawa Tengah kembali menerima pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui mal pelayanan public, terkait dengan pelayanan BPJS kesehatan.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Elyna mengatakan, seorang warga Kabupaten Karanganyar melaporkan bahwa ia kesulitan mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan Peserta Bantuan Iuran (PBI) untuk dirinya sendiri dan istrinya yang sedang sakit.
Menurutnya, kendati telah menyerahkan salinan Identitas dan Kartu Keluarga kepada Perangkat Desa sejak bulan Desember 2022, namun hingga kini kepesertaannya belum juga aktif.
“Pelapor hanya diminta untuk menunggu tanpa ada kepastian, sedangkan kondisi istrinya sakit di bagian kaki dan kesulitan untuk berjalan,” ungkap Elyna
Elyna menyampaikan bahwa Pelapor kebingungan karena kurang memahami prosedur pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan PBI. Ia berharap pemerintah dapat lebih cepat memberikan penanganan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik adalah memberi akses kemudahan, kecepatan, keterjangkauan dan kenyamanan kepada masyarakat, semestinya untuk substansi jaminan kesehatan/kesejahteraan sosial dapat terintegrasi antara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan,” ujarnya
Sementara itu, Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah menuturkan, laporan telah diterima oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah dan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO).
Hal ini mengingat kebutuhan Pelapor yang merupakan termasuk kelompok rentan yakni sebagai keluarga kurang mampu, lansia dan dalam kondisi sakit.
“Ombudsman meminta agar penyelenggara layanan publik lebih peka terhadap permasalahan yang dialami kelompok rentan, tidak ego sektoral dan fokus pada pemberian solusi kepada pengguna layanan”, tutup Farida.