SUARA SEMARANG - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin terancam hukuman 6 tahun penjara atas apa yang telah diperbuatnya.
Sebelumnya, Andi Pangerang Hasanuddin menuliskan komentar di media sosial tentang ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
Kemudian Bareskrim Polri menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, saat ini peneliti BRIN tersebut menjalani penahanan atas perkara itu.
“Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan dilakukan penahanan,” ujar Adi Vivid saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin (1/5/2023) dikutip dari PMJ News.
Tersangka APH langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri setelah ditangkap kemarin Minggu (30/4/2023) Di wilayah Jombang, Jawa Timur.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti satu unit handphone, akun email dan notebook milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka Andi Pangerang Hasanuddin dikenakan pasal terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pertama, pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Andi Sudirman: Lao Sappa Deceng, Lisu Mappideceng
Kedua, Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.