semarang

19 Kontainer Cabai Impor India Masuk Tanpa Rekomendasi Kementerian Pertanian

Semarang Suara.Com
Sabtu, 19 Agustus 2023 | 19:01 WIB
19 Kontainer Cabai Impor India Masuk Tanpa Rekomendasi Kementerian Pertanian
Ilustrasi Cabai Impor India Masuk Tanpa Rekomendasi Kementerian Pertanian. (Dok)

SUARA SEMARANG - Sebanyak 19 kontainer berisi cabai impor dari India tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sejak dua pekan yang lalu.

Berdasarkan informasi terpercaya, tertahannya 19 kontainer cabai impor asal India tersebut di pelabuhan karena tidak memiliki dokumen yang lengkap.

Kontainer-kontainer tersebut dimiliki oleh CV BAJ dan CV SM.

Ketidaklengkapan dokumen yang dimaksud yakni tidak adanya RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) yang harus dimiliki setiap importir.

Berdasarkan Pasal 3 di Peraturan Menteri Pertanian No 5 Tahun 2022, pelaku usaha atau importir wajib memenuhi persyaratan karantina tumbuhan dan memiliki RIPH.

RIPH diperlukan untuk menjamin pemenuhan keamanan pangan dalam pemasukan produk hortikultura, berdasarkan UU Hortikultura dan UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Apabila importir tidak memiliki RIPH, maka akan mengakibatkan tidak adanya tindakan karantina tumbuhan terhadap produk hortikultura impor.

Hal itu tentu akan membahayakan masyarakat Indonesia sebagai konsumen produk hortikultura impor tersebut.

Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Cicik Sri Sukarsih, saat dihubungi mengatakan tidak mengetahui adanya 19 kontainer cabai yang ditahan pelabuhan.

Baca Juga: Rahasia Tersembunyi di Balik Proyek Lumbung Pangan atau Food Estate, Presiden Jokowi Ungkap Fakta Mengejutkan!

"Sudah saya cek ke lapangan tidak ada penahanan kontainer cabai itu dari karantina. Mungkin sudah keluar. Tapi bisa juga kami belum mendapatkan laporan dari importir, jika barangnya sudah ada di pelabuhan," terang Cicik.

Pihaknya menegaskan sudah sering melakukan penahanan produk hortikultura impor karena tidak memiliki dokumen lengkap.

"Sesuai dengan aturan dan perintah Kementan, jika ada produk hortikultura impor yang tidak memiliki RIPH, maka dengan tegas akan kami tahan," tegasnya.

Selama penahanan barang tersebut, pihak karantina memberikan kesempatan kepada importir untuk segera melengkapi dokumen sebelum dikeluarkan dari pelabuhan.

"Faktanya beberapa kali kami menemukan importir hanya memiliki SPI (Surat Persetujuan Impor). Padahal SPI diberikan setelah memiliki RIPH," ucap Cicik.

Cicik mengaku tidak mengetahui mengapa banyak importir yang hanya memiliki SPI tanpa dilengkapi dengan RIPH.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI