SuaraSerang.id - Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Timur melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan mantan Kapolsek Sukodono, Sidoarjo, yakni AKP I Ketut Agus Wardana.
Dalam pemeriksaan lajutan ini, I Ketut Agus Wardana diperiksa di tempat khusus di Gedung Bidpropam Mapolda setempat.
"Tiga orang, salah satu AKP dan dua Aiptu telah ditempatkan di tempat khusus Bidpropam Polda Jatim dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Rabu (24/08/2022).
Kombes Pol Dirmanto memastikan jika yang sedang diperiksa oleh Bidpropam Polda Jatim hanya tiga polisi Polsek Sukodono. Padahal, menurut informasi sebelumnya Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan ada lima polisi yang terjaring kasus penyalahgunaan narkotika ini.
"Didapatkan tiga orang itulah yang positif menggunakan sabu," ujar Dirmanto perwira dengan tiga melati emas ini.
Kombes Dirmanto juga menyatakan pihaknya masih mendalami kepada siapa Aiptu B membeli barang haram tersebut seharga Rp500 ribu.
"Sabu-nya ini, informasi yang kami terima, itu yang beli Saudara, kepada seseorang yang masih kita dalami oleh Ditresnarkoba Polda jatim," tambahnya.
Saat ini AKP I Ketut Agus Wardana telah dicopot dari jabatan Kapolsek Sukodono. AKP Suprianta ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Sukodono.
"Jabatan Kapolsek Sukodono sementara waktu, sudah ditunjuk Pelaksana Hariannya (Plh) yaitu AKP Supriatna, beliau merupakan salah satu perwira di Polresta Sidoarjo yang berdinas di Satreskrim Polresta Sidoarjo," kata dia.
Baca Juga: Ini Strategi Erick Thohir Tekan Tarif Tiket Pesawat
Jika dalam pemeriksaan Propam Polda Jatim nanti diputuskan melanggar berat, ia menyebut akan ada sanksinya. Yang paling berat yakni pemecatan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sumber : Antara