Mantan Kapolsek Sukodono, Jawa Timur Terlibat Narkoba Jenis Sabu Diperiksa Di Tempat Khusus

Serang Suara.Com
Rabu, 24 Agustus 2022 | 19:15 WIB
Mantan Kapolsek Sukodono, Jawa Timur Terlibat Narkoba Jenis Sabu Diperiksa Di Tempat Khusus
Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto (Foto: Beritajatim)

SuaraSerang.id - Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Timur melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan mantan Kapolsek Sukodono, Sidoarjo, yakni AKP I Ketut Agus Wardana.

Dalam pemeriksaan lajutan ini, I Ketut Agus Wardana diperiksa di tempat khusus di Gedung Bidpropam Mapolda setempat.


"Tiga orang, salah satu AKP dan dua Aiptu telah ditempatkan di tempat khusus Bidpropam Polda Jatim dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Rabu (24/08/2022).

Kombes Pol Dirmanto memastikan jika yang sedang diperiksa oleh Bidpropam Polda Jatim  hanya tiga polisi Polsek Sukodono. Padahal, menurut informasi sebelumnya Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan ada lima polisi yang terjaring kasus penyalahgunaan narkotika ini.


"Didapatkan tiga orang itulah yang positif menggunakan sabu," ujar Dirmanto perwira dengan tiga melati emas ini.

Kombes Dirmanto juga menyatakan pihaknya masih mendalami kepada siapa Aiptu B membeli barang haram tersebut seharga Rp500 ribu.

"Sabu-nya ini, informasi yang kami terima, itu yang beli Saudara, kepada seseorang yang masih kita dalami oleh Ditresnarkoba Polda jatim," tambahnya.

Saat ini AKP I Ketut Agus Wardana telah dicopot dari jabatan Kapolsek Sukodono. AKP Suprianta ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Sukodono.

"Jabatan Kapolsek Sukodono sementara waktu, sudah ditunjuk Pelaksana Hariannya (Plh) yaitu AKP Supriatna, beliau merupakan salah satu perwira di Polresta Sidoarjo yang berdinas di Satreskrim Polresta Sidoarjo," kata dia.

Baca Juga: Ini Strategi Erick Thohir Tekan Tarif Tiket Pesawat

Jika dalam pemeriksaan Propam Polda Jatim nanti diputuskan melanggar berat, ia menyebut akan ada sanksinya. Yang paling berat yakni pemecatan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sumber : Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI