Serang.Suara.com - Palembang, Sumatera Selatan, Anggota DPRD HM Syukri Zen ditetapkan sebagai tersangka.
Syukri Zen ditetapkan sebagai tersangka penganiyaan terhadap seorang wanita bernama Nurmala di sebuah SPBU di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Polisi langsung menetapkannya sebagai tersangka setelah Polrestabes Palembang mengambil alih kasus tersebut.
Hal itu dibenarkan Kapolres Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib didampingi Kasatrekrim Kompol Tri Wahyudi saat wawancara dengan tim media terungkap Kamis (25/08/2022) pukul 11.00 WIB.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kami, berdasarkan keterangan saksi dan hasil otopsi serta bukti CCTV, kami telah melakukan tindakan paksa. Upaya terhadap SZ untuk ditetapkan sebagai tersangka sedang dalam penyelidikan," kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Syukri Zen diperiksa
![anggota-dprd-palembang-syukri-zen-saat-menjalani-pemeriksaan-di-polrestabes [suarasumsel]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2022/08/25/1-35430-anggota-dprd-palembang-syukri-zen-saat-menjalani-pemeriksaan-di-polrestabes-sumselupdatecom.jpg)
Pada Rabu (24/8/2022) malam, yang bersangkutan dilakukan penangkapan, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, memang betul pada saat kejadian penganiayaan itu ketika antrian mengisi BBM di SPBU, yang mana tersangka menyalip mobil korban saat antrian, sehingga terjadi saling tegur dan tersangka mengatakan kata-kata tidak etis, korban keluar dari mobil lalu terjadi penganiayaan tersebut,” jelasnya.
Akibat penganiayaan itu, lanjut Kapolrestabes Palembang, mengakibat beberapa luka di tubuh korban di antaranya kepala, bibir, tangan dan jarinya. “Karena sudah masuk ranah penyidikan, pasal yang diterapkan yaitu pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya.
Tersangka penganiayaan Syukri Zen tidak bersedia memberikan banyak keterangan. Menurut dia, kasus ini sudah sepenuhnya diserahkan kepada pimpinan partai.
"Saya (sambil menunduk) ada Ketua DPC, kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada ketua," ujarnya.