Berikut 8 Provinsi Yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022

Serang

Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:52 WIB
Berikut 8 Provinsi Yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022
Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor. [Istimewa] (Antara)

Bali juga menerapkan program pemutihan kendaraan sejak 4 April 2022 sampai 31 Agustus 2022. Adapun program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No 63 Th 2021 serta Peraturan Gubernur Bali No 42 Th 2022. Program pemutihan pajak kendaraan di Bali berupa penghapusan bunga maupun denda bayar BBNKB II dan PKB.


4. Kalimantan Utara

Kalimantan Utara juga menerapkan program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan ini  berlaku eejak 1 April sampai 30 September 2022. Adapun program ini khusus untuk penghapusan BBNKB II dan seterusnya.


5. Kalimantan Tengah

Kalimantan Tengah juga menerapkan program Pemutihan Pajak Kendaraan seperti yang tercantum pada akun instagram resmi Sekretariat Daerah provinsi Kalteng @sekretariaat.daerah.kalteng. Hanya saja program hanya berlangsung sejak 17 Mei sampai 17 Agustus 2022.


6. Nusa Tenggara Barat

Sesuai Peraturan Gubernur NTB No 74 Th  2022 mengenai 'Insentif pajak kendaraan bermotor', Nusa Tenggara Barat (NTB) juga menerapkan program pemutihan pajak kendaraan. 

Adapun program ini berlaku sejak 1 Agustus 2022 sampai 31 Oktober 2022. Keuntungan program ini meliputi: bebas denda PKB, bebas tunggakan di atas 5 tahun, dan diskon PKB 50 persen.


7. Sumatera Selatan

baca juga

Sesuai Pergub No 18 Th 2022, Sumatera Selatan juga memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2022. Adapun program pemutihan ini berupa penghapusan denda administratif PKB, BBNKB tahun berjalan, dan PKB tahun sebelumnya.


8. Kalimantan Timur

Kalimatan Timur juga turur menerapma  Program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku sejak 16 agustus sampai 31 Oktober 2022. Keuntungan program ini yaitu:

Diskon 2 persen bagi yang bayar 0 - 30 hari sebelum waktu jatuh tempo

Diskon 4 persen bagi yang  bayar 31 - 60 hari sebelum waktu jatuh tempo

Diskon pokok PKB tunggakkan di atas 4 tahun  hanya membayar PKB tahun ke-3

Penghapusan denda administrasi

Penghapusan pajak progresif

Penghapusan BBNKB II dan seterusnya

Penghapusan denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.


Demikian ulasan mengenai beberapa daerah dengan pemutihan pajak kendaraan selama tahun2022 yang damat anda diketahui.

Semoga menjadi pedoman dan bermanfaat.

Sumber: suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan Bakal Dihilangkan?

Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan Bakal Dihilangkan?

Sukabumi | Kamis, 25 Agustus 2022 | 14:48 WIB

Kemendagri Minta Pemda Hapus Pajak Progresif Dan Pemutihan, Ini Jawaban Dispenda Bali

Kemendagri Minta Pemda Hapus Pajak Progresif Dan Pemutihan, Ini Jawaban Dispenda Bali

Bali | Kamis, 25 Agustus 2022 | 14:26 WIB

Perusahaan di Karawang Diminta Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Perusahaan di Karawang Diminta Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Purwasuka | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 22:28 WIB

Polisi Tidak Bisa Tilang STNK Yang Telat Bayar Pajak! Begini Penjelasanya

Polisi Tidak Bisa Tilang STNK Yang Telat Bayar Pajak! Begini Penjelasanya

Banten | Rabu, 17 Agustus 2022 | 18:35 WIB

Terkini

Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan

Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:15 WIB

5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan

5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:06 WIB

5 Weton Paling Ditakuti Makhluk Halus Menurut Primbon Jawa

5 Weton Paling Ditakuti Makhluk Halus Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:03 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar

Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar

Riau | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:49 WIB

Prediksi Tunisia vs Jepang: Elang Kartago Krisis, Samurai Biru Mendominasi?

Prediksi Tunisia vs Jepang: Elang Kartago Krisis, Samurai Biru Mendominasi?

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:45 WIB

Rapi dan Effortless! Intip 4 Inspo OOTD Smart Casual ala Nam Joo Hyuk

Rapi dan Effortless! Intip 4 Inspo OOTD Smart Casual ala Nam Joo Hyuk

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:15 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:05 WIB

Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan

Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:57 WIB