Berikut 8 Provinsi Yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022

Serang | Suara.com

Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:52 WIB
Berikut 8 Provinsi Yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022
Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor. [Istimewa] (Antara)

Bali juga menerapkan program pemutihan kendaraan sejak 4 April 2022 sampai 31 Agustus 2022. Adapun program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No 63 Th 2021 serta Peraturan Gubernur Bali No 42 Th 2022. Program pemutihan pajak kendaraan di Bali berupa penghapusan bunga maupun denda bayar BBNKB II dan PKB.


4. Kalimantan Utara

Kalimantan Utara juga menerapkan program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan ini  berlaku eejak 1 April sampai 30 September 2022. Adapun program ini khusus untuk penghapusan BBNKB II dan seterusnya.


5. Kalimantan Tengah

Kalimantan Tengah juga menerapkan program Pemutihan Pajak Kendaraan seperti yang tercantum pada akun instagram resmi Sekretariat Daerah provinsi Kalteng @sekretariaat.daerah.kalteng. Hanya saja program hanya berlangsung sejak 17 Mei sampai 17 Agustus 2022.


6. Nusa Tenggara Barat

Sesuai Peraturan Gubernur NTB No 74 Th  2022 mengenai 'Insentif pajak kendaraan bermotor', Nusa Tenggara Barat (NTB) juga menerapkan program pemutihan pajak kendaraan. 

Adapun program ini berlaku sejak 1 Agustus 2022 sampai 31 Oktober 2022. Keuntungan program ini meliputi: bebas denda PKB, bebas tunggakan di atas 5 tahun, dan diskon PKB 50 persen.


7. Sumatera Selatan

Sesuai Pergub No 18 Th 2022, Sumatera Selatan juga memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2022. Adapun program pemutihan ini berupa penghapusan denda administratif PKB, BBNKB tahun berjalan, dan PKB tahun sebelumnya.


8. Kalimantan Timur

Kalimatan Timur juga turur menerapma  Program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku sejak 16 agustus sampai 31 Oktober 2022. Keuntungan program ini yaitu:

Diskon 2 persen bagi yang bayar 0 - 30 hari sebelum waktu jatuh tempo

Diskon 4 persen bagi yang  bayar 31 - 60 hari sebelum waktu jatuh tempo

Diskon pokok PKB tunggakkan di atas 4 tahun  hanya membayar PKB tahun ke-3

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan Bakal Dihilangkan?

Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan Bakal Dihilangkan?

| Kamis, 25 Agustus 2022 | 14:48 WIB

Kemendagri Minta Pemda Hapus Pajak Progresif Dan Pemutihan, Ini Jawaban Dispenda Bali

Kemendagri Minta Pemda Hapus Pajak Progresif Dan Pemutihan, Ini Jawaban Dispenda Bali

Bali | Kamis, 25 Agustus 2022 | 14:26 WIB

Perusahaan di Karawang Diminta Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Perusahaan di Karawang Diminta Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

| Jum'at, 19 Agustus 2022 | 22:28 WIB

Polisi Tidak Bisa Tilang STNK Yang Telat Bayar Pajak! Begini Penjelasanya

Polisi Tidak Bisa Tilang STNK Yang Telat Bayar Pajak! Begini Penjelasanya

Banten | Rabu, 17 Agustus 2022 | 18:35 WIB

Terkini

'Kami Minta Dibebaskan', Ratusan Warga Datangi Mapolres Sanggau, Polisi Beri Waktu 3 Hari

'Kami Minta Dibebaskan', Ratusan Warga Datangi Mapolres Sanggau, Polisi Beri Waktu 3 Hari

Kalbar | Senin, 04 Mei 2026 | 23:58 WIB

5 Poin Penting di Balik Aksi Warga Bogor Barat Desak Dedi Mulyadi Buka Tambang Legal

5 Poin Penting di Balik Aksi Warga Bogor Barat Desak Dedi Mulyadi Buka Tambang Legal

Bogor | Senin, 04 Mei 2026 | 23:49 WIB

Pembebasan Lahan Jalur Khusus Tambang di Kabupaten Bogor Dikebut Rampung Tahun Ini

Pembebasan Lahan Jalur Khusus Tambang di Kabupaten Bogor Dikebut Rampung Tahun Ini

Jabar | Senin, 04 Mei 2026 | 23:42 WIB

7 Sepatu Lari Lokal Paling Worth It Dibeli Pakai Gaji Pertama Mei Ini, Murah tapi Performa Ngebut

7 Sepatu Lari Lokal Paling Worth It Dibeli Pakai Gaji Pertama Mei Ini, Murah tapi Performa Ngebut

Jakarta | Senin, 04 Mei 2026 | 23:40 WIB

5 Fakta Baru Tabrakan Maut Pandeglang: Penahanan Penabrak Ditangguhkan hingga Dugaan Sakit

5 Fakta Baru Tabrakan Maut Pandeglang: Penahanan Penabrak Ditangguhkan hingga Dugaan Sakit

Banten | Senin, 04 Mei 2026 | 23:35 WIB

Arah Baru Dunia Pendidikan, Guru Masa Kini Wajib Jadi EduCreator?

Arah Baru Dunia Pendidikan, Guru Masa Kini Wajib Jadi EduCreator?

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 23:34 WIB

Sopir Pajero Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah di Jaktim - Tinggalkan Korban, Ini Alasannya

Sopir Pajero Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah di Jaktim - Tinggalkan Korban, Ini Alasannya

Jakarta | Senin, 04 Mei 2026 | 23:29 WIB

5 Rekomendasi Serum Malam di Bawah Rp150 Ribu untuk Ibu Muda, Murah tapi Kualitas Nomor Satu

5 Rekomendasi Serum Malam di Bawah Rp150 Ribu untuk Ibu Muda, Murah tapi Kualitas Nomor Satu

Jabar | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB