SuaraSerang.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self Regulatory Organization (SRO) menyelenggarakan Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) 2022 kepada 2.700 mahasiswa Universitas Sam Ratualangi, Manado, Sulawesi Utara pada (26/8/2022).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan edukasi dan pengetahuan pasar modal serta peningkatan inklusi keuangan dan percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dalam paparannya menyampaikan pentingnya memahami perbedaan berbagai produk keuangan dan manajemen keuangan di kalangan siswa.
Beliau mengingatkan bahwa belajar keuangan tidak hanya untuk mahasiswa fakultas ekonomi dan ilmu sosial, tetapi untuk semua disiplin ilmu yang ada.
"Edukasi tentang keuangan merupakan bentuk perlindungan konsumen yang paling dasar atau utama. Yang bisa melindungi dari penipuan berkedok investasi adalah diri sendiri," kata Friderica.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi, menyampaikan pentingnya peran pasar modal dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.
"Di tengah likuiditas perbankan yang cenderung semakin ketat dalam beberapa tahun terakhir, pasar modal telah menjadi alternatif sumber pendanaan yang sangat menarik bagi perusahaan meningkatkan struktur permodalannya. Tidak hanya perbankan yang bisa memberikan pendanaan, tapi juga Pasar Modal," ujar Inarno.
Ia juga mengajak Mahasiswa dan masyarakat luas, dengan berbagai kebijakan yang melindungi kepentingan investor, OJK mencatatkan sejumlah investor di Manado untuk mulai berinvestasi di pasar modal.
"Sebelum berinvestasi di Pasar Modal, mohon pelajari dan pahami dulu segala bentuk produk dan izin dari pihak yang menawarkannya. Di samping itu, gunakan sumber dana di luar kebutuhan pokok maupun dana cadangan, dan jangan menggunakan pinjaman, apalagi pinjaman online ilegal untuk bertransaksi di Pasar Modal," katanya.
Baca Juga: Bukan Sekadar Pelengkap, Ini Fungsi dan Pengertian Markah Jalan
Menurut Inarno, setiap saat OJK terus berusaha meningkatkan perlindungan investor dengan mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan diantaranya:
1.Mengedukasi masyarakat agar terhindar dari investasi bodong dan penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal.
2.Mendorong Bursa Efek agar terus mengembangkan notasi khusus dan papan pemantauan khusus.
3.Menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 65/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal atau dikenal dengan disgorgement fund.
4.Menerbitkan POJK Nomor 49/POJK.04/2016 dan Keputusan Nomor 69 tahun 2020 terkait penetapan batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap Pemodal dan Kustodian dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal.
5.Menerbitkan POJK Nomor 23/POJK.04/2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal khususnya kewenangan untuk melakukan tindakan Supervisory Action kepada para pelaku industri pasar modal.