SuaraSerang.id - Kasus pengeroyakan yang terjadi di kalangan santri Ponpes Daarul Qur'an Lantaburo Tangerang hingga menyebabkan tewasnya korban berinisial RAP (13) menyisakan duka yang mendalam bagi pihak keluarga.
Polisi juga mengungkap motif di balik peristiwa yang terjadi pada Sabtu (27/8/2022) lalu itu.
“Motifnya sementara karena ketersinggungan,” kata Kapolres Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho pada Senin, 29 Agustus 2022.
Al (15) yang merupakan kakak kelas korban tersinggung saat korban membangunkannya untuk menunaikan shalat Subuh dengan cara menendang kaki seniornya itu.
“Sepertinya mereka tidak terima karena merasa korban tidak sopan, sehingga terjadilah pengeroyokan,” kata Zain.
Karena merasa tersinggung, Al memprovokasi 11 teman-temannya yang lain. Saat jam istirahat pada Sabtu, 27 Agustus 2022 pukul 08.30, mereka menarik tubuh RAP kemudian menganiaya beramai-ramai anak laki-laki berusia 13 tahun itu.
"Korban langsung dipukul, ditendang dan dikeroyok oleh para pelaku hingga korban pingsan di TKP,” ujarnya Zain.
Korban dibawa ke RS Ciledug Sari Asih. Namun tak lama kemudian, nyawanya tak bisa lagi terselamatkan. Tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia.
Dalam kasus ini, Polres Tangerang telah mengidentifikasi 12 santri pesantren itu sebagai tersangka atau pelaku anak-anak. Mereka adalah AI (15), BA (13), FA (15), DFA (15), TS (14), S (13), RE (14), DAP (13), MSB (14), BHF (14 ), MAJ (13) dan RA (13).
Baca Juga: BRI Mengimbau Nasabah agar Berhati-hati dalam Melakukan Transaksi Finansial
Ke-12 santri yang merupakan senior dan teman seangkatan RAP itu dijerat dengan Pasal 76c jo 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan 170 ayat 2 huruf e KUHPidana
Sementara, 5 dari 12 santri tersebut langsung dilakukan penahanan dan tujuh santri lainnya tidak ditahan namun dititipkan kepada orang tuanya.(*)
(suara.com)