Kejaksaan Agung Tahan Satu Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Taspen Life

Erick Tanjung

Kamis, 11 Agustus 2022 | 20:05 WIB
Kejaksaan Agung Tahan Satu Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Taspen Life
Tersangka Direktur Utama PT PRM, Amar Maaruf, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) periode 2017-2020, Kamis (11/8/2022). [Antara/HO-Kapuspenkum Kejagung]

Suara.com - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance/PT PRM, Amar Maaruf, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) periode 2017-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyebutkan penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-50/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AM ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung 11 Agustus sampai 30 Agustus,” kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Penyidik sebelumnya, pada 29 Maret 2022 lalu, telah menetapkan dua tersangka, yakni Maryoso Sumaryono selaku mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Taspen Life, dan Hasti Sriwahyuni, selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya, termasuk PT PRM yang menerbitkan Medium Term Note (MTN) Prioritas Finance tahun 2017.

Ia menjelaskan, pada Oktober 2017, PT Asuransi Jiwa Taspen yang merupakan anak perusahaan PT Taspen Persero melakukan investasi pada Medium Term Note (MTN-Surat Udang Jangka Menengah) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) yang memiliki peringkat (non investment grade) melalui Kontak Pengelolaan Dana yang dikelola PT Emco Asset Manajemen senilai Rp150 miliar.

Dalam menawarkan MTN ke Taspen Life, tersangka HS (beneficial owner PT PRM) dan Maaruf telah menyajikan laporan keuangan perusahaan PT PRM yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya agar laporan keuangan keuangan PT PRM terlihat baik.

“Investasi MTN PT PRM yang dilakukan oleh Taspen Life itu menyalahi Peraturan OJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan Kebijakan Investasi Taspen Life,” ujar dia.

Ia menyebutkan, investasi MTN PT PRM menyalahi aturan karena MTN PT PRM belum memiliki peringkat investment grade yang dikeluarkan perusahaan pemeringkat efek yang diakui OJK. Kemudian, MTN maupun KPD tidak termasuk instrumen investasi yang diperkenankan dalam portofolio investasi Taspen Life.

PT PRM selaku penerbit MTN tidak memiliki fundamental keuangan yang baik, yakni dengan tingkat Dept Equality Ratio (DER-rasio utang terhadap modal) kurang dari satu.

baca juga

Dalam pelaksanaannya, ternyata dana investasi MTN oleh PT PRM tidak digunakan Maaruf sebagaimana rencana awal penerbitan MTN, yaitu untuk modal usaha dan pembayaran utang dipercepat sebagaimana tercantum dalam memorandum informasi MTN.

Melainkan dana MTN itu diserahkan penggunaannya kepada tersangka HS untuk kepentingan pribadi dan perusahaan lain di bawah holding PT Sekar Wijaya milik tersangka HS hingga mengakibatkan MTN PT PRM mengalami gagal bayar dengan total kewajiban yang belum terbayarkan kurang lebih Rp161,6 miliar.

“Terkait dengan investasi MTN PT PRM tersebut, tersangka AM menerima aliran dana sebesar Rp750 juta,” tutur dia.

Ia mengatakan upaya penyelesaian pembayaran kewajiban MTN dilakukan dengan menjual tanah agunan, namun dana yang dipergunakan untuk pembayaran tanah jaminan itu milik PT Asuransi Jiwa Taspen yang di-subscribe melalui beberapa reksa dana yang kemudian dana tersebut digunakan seolah-olah untuk membeli tanah jaminan MTN.

Akibat dari penyimpangan investasi PT Asuransi Jiwa Taspen pada MTN PT PRM melalui KPD yang dikelola PT Emco Asset Manajemen mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp133,78 miliar.

Penyidik mentersangkakan AM, disangkakan melanggar pasal yaitu pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan Gaji Honorer di Depok Resmi Ditahan

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan Gaji Honorer di Depok Resmi Ditahan

Depok | Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:00 WIB

Jadi Buronan Kejagung, Tersangka Korupsi Rp 73 Triliun Surya Darmadi Akan Disidang Secara In Absentia

Jadi Buronan Kejagung, Tersangka Korupsi Rp 73 Triliun Surya Darmadi Akan Disidang Secara In Absentia

News | Kamis, 11 Agustus 2022 | 08:03 WIB

Kejari Geledah Kantor DPRD Garut Cari Bukti Dugaan Korupsi Dana Reses dan Biaya Operasional

Kejari Geledah Kantor DPRD Garut Cari Bukti Dugaan Korupsi Dana Reses dan Biaya Operasional

Jabar | Rabu, 10 Agustus 2022 | 21:23 WIB

Terkini

Sumur JUM-101 Berproduksi, PHM Tambah Pasokan Gas 3,3 MMscfd dan Minyak 250 BOPD

Sumur JUM-101 Berproduksi, PHM Tambah Pasokan Gas 3,3 MMscfd dan Minyak 250 BOPD

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 15:37 WIB

5 Moisturizer untuk Dibawa Perjalanan Jauh, Ukuran Mini Hemat Tempat

5 Moisturizer untuk Dibawa Perjalanan Jauh, Ukuran Mini Hemat Tempat

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 15:35 WIB

Diadang Polisi hingga Saling Dorong, Womens March Desak MBG Disetop dan Pembalut Bebas PPN!

Diadang Polisi hingga Saling Dorong, Womens March Desak MBG Disetop dan Pembalut Bebas PPN!

News | Sabtu, 07 November 2026 | 15:31 WIB

1.128 Perenang Jadi Saksi Pecahkya Rekor MURI di Stadion Akuatik GBK

1.128 Perenang Jadi Saksi Pecahkya Rekor MURI di Stadion Akuatik GBK

Sport | Sabtu, 07 November 2026 | 15:30 WIB

Tren Budaya Lokal di Tangan Gen Z: Merawat Tradisi atau Cuma Demi Konten?

Tren Budaya Lokal di Tangan Gen Z: Merawat Tradisi atau Cuma Demi Konten?

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 15:30 WIB

Bisnis Keamanan Siber dan AI Makin Dilirik, Pendapatan ITSEC Asia Tumbuh 39 Persen

Bisnis Keamanan Siber dan AI Makin Dilirik, Pendapatan ITSEC Asia Tumbuh 39 Persen

Tekno | Sabtu, 07 November 2026 | 15:12 WIB

Produsen Otomotif AS Desak Pemerintah Blokir Permanen Mobil Listrik Asal Tiongkok

Produsen Otomotif AS Desak Pemerintah Blokir Permanen Mobil Listrik Asal Tiongkok

Otomotif | Sabtu, 07 November 2026 | 15:10 WIB

Murka Dituduh Terlibat Penyadapan Presiden, Bahlil Sebut Penyebar Isu Pakai Ilmu 'Abu Leke'

Murka Dituduh Terlibat Penyadapan Presiden, Bahlil Sebut Penyebar Isu Pakai Ilmu 'Abu Leke'

News | Sabtu, 07 November 2026 | 15:06 WIB

Kapan Harus Mulai Pakai Retinol? Ketahui Usia yang Tepat

Kapan Harus Mulai Pakai Retinol? Ketahui Usia yang Tepat

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 15:05 WIB

Investasi Hijau Triliunan Dolar AS Terancam Gagal Gegara Indonesia Kekurangan Teknisi

Investasi Hijau Triliunan Dolar AS Terancam Gagal Gegara Indonesia Kekurangan Teknisi

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 15:02 WIB

×