Menhub Beberkan Besaran Kenaikan Tarif Ojol 3 Zona

Serang Suara.Com
Jum'at, 09 September 2022 | 18:26 WIB
Menhub Beberkan Besaran Kenaikan Tarif Ojol 3 Zona
Ilutrasi pengemudi dan pengguna Ojek Online ( Ojol). (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSerang.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan kebijakan tarif ojek online telah mempertimbangkan saran semua pihak, mulai dari penumpang hingga pengemudi. 

Bahkan, penetapan kenaikan tarif ojol sudah dua kali ditunda, meski diakuinya pedoman yang diambil terkait kenaikan tarif ojol belum bisa memenuhi harapan semua pihak.

"Begini, kan kita ini sudah mendengar semua pihak. Dibuktikan kita dengan mengundurnya dua kali ya, tentu hal-hal ini kita dengarkan semua, tidak mungkin kita memberikan sesuatu yang menyenangkan semua pihak. Pasti ada yang beda-beda,” ungkap Menteri Perhubungan, Jumat (9/92022) di Jakarta. 

Namun, kebijakan yang diambil tidak akan menjadi beban bagi semua pihak. Dari sisi penumpang, kenaikan tarif hanya sekitar 8-13%. Salah satunya kita kurangi fee (aplikator) yang selama ini dikenakan 20% turun menjadi 15%,” ujarnya.

Budi Karya kembali menegaskan bahwa kebijakan yang diambil tidak berdasarkan voting semata, melainkan mempertimbangkan usulan semua pihak.

"Tidak ada voting tapi kita mendengarkan semua pihak.Insya Allah inibaik dari beberapa samplinh yang kita dengarkan kepada pengguna dan pengendara mereka rata-rata puas dalam kondisi seperti ini," ujar Budi Karya. 

Perlu diketahui bahwa kenaikan tarif Ojol dibagi menjadi tiga zona. Zona I meliputi wilayah Jawa, Sumatera dan Bali, tarif batas bawahnya naik dari Rp 1.850/km menjadi Rp2.000 km. Sedangkan tarif batas atasnya dinaikkan dari Rp 2.300/km menjadi Rp 2.500/km.

Untuk Zona 2 yang mencakup wilayah Jabodetabek, tarif batas bawah Rp 2.250/km, naik menjadi Rp 2.550/km. Untuk batas atasnya Rp 2.650/km naik menjadi Rp2.800/km. 

Pada Zona 3 yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua, tarif batas bawah naik dari Rp 2.100/km menjadi Rp 2.300/km, naik 9,5%. Sementara itu, untuk tarif batas atas naik dari Rp 2.600/km menjadi Rp 2.750/km atau naik sebesar 5,7%.

Baca Juga: Menhub Minta Pemda Ikut Berikan Subsidi-subsidi untuk Ringankan Warga dari Kenaikan Harga BBM

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI