Berlaku Besok! Ini Rincian Harga Ojol Terbaru Pasca Kenaikan Harga BBM

Rifan Aditya

Jum'at, 09 September 2022 | 08:11 WIB
Berlaku Besok! Ini Rincian Harga Ojol Terbaru Pasca Kenaikan Harga BBM
Pengemudi ojek online membawa penumpang di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sebagai dampak kenaikan harga BBM, pemerintah resmi menaikkan tarif ojol yang berlaku mulai 10 September 2022. Kenaikan ini terjadi hampir di seluruh zona operasional. Berikut rincian harga ojol terbaru yang dirangkum dari berbagai sumber.

Sebelum pembahasan tentang tarif ojol terbaru, perlu diketahui bahwa kenaikan tarif rata-rata untuk batas atas dan batas bawah kali ini mengalami peningkatan sekitar 6 persen hingga 13,33 persen lebih besar dari kenaikan terakhir di tahun 2020. 

Pengumuman ini dilakukan hari Rabu, 7 September 2022 dan mulai berlaku efektif pada hari Sabtu, 10 September 2022. Agar tak kaget dengan harga baru, informasi terkait kenaikan tarif ini bisa kalian cermati mulai sekarang. 

Ayo bagikan informasi penting ini agar rekan-rekan yang kerap menggunakan jasa ojek online mengetahui harga ojol terbaru yang berlaku besok.

Harga Ojol Terbaru Zona III

Cakupan Zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara juga sekitarnya. Berikut detail tarif barunya:

  • Biaya jasa batas bawah dari Rp2.100 per kilometer menjadi Rp2.300 per kilometer
  • Biaya jasa batas atas dari Rp2.600 per kilometer menjadi Rp2.750 per kilometer
  • Rentang biaya jasa minimal yang bisa diberikan sebelumnya Rp7.000 sampai Rp10.000 menjadi Rp9.200 sampai Rp11.000

Harga Ojol Terbaru Zona II

Zona II mencakup wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan juga Bekasi. Berikut detail kenaikannya:

  • Biaya jasa batas bawah dari Rp2.250 per kilometer menjadi Rp2.550 per kilometer
  • Biaya jasa batas atas dari Rp2.650 per kilometer menjadi Rp2.800 per kilometer
  • Rentang biaya jasa minimal yang bisa diberikan sebelumnya Rp9.000 sampai Rp10.500 menjadi Rp10.200 sampai Rp11.200

Harga Ojol Terbaru Zona I

baca juga

Cakupan wilayah zona I adalah Sumatera dan Jawa di luar Jabodetabek dan juga pulau Bali. Biaya detail setelah mengalami kenaikan adalah sebagai berikut:

  • Biaya jasa batas bawah dari Rp1.850 per kilometer menjadi Rp2.000 per kilometer
  • Biaya jasa batas atas dari Rp2.250 per kilometer menjadi Rp2.300 per kilometer
  • Rentang biaya jasa minimal yang bisa diberikan sebelumnya Rp7.000 sampai Rp10.000 menjadi Rp8.000 sampai Rp10.000

Demikian informasi tentang harga ojol terbaru. Apakah kenaikan tarif ojek online ini memberatkan bagi kalian? Tulis tanggapanmu dalam kolom komentar di bawah.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenaikan Tarif Ojek Online Diapresiasi, Tapi...

Kenaikan Tarif Ojek Online Diapresiasi, Tapi...

Tekno | Kamis, 08 September 2022 | 22:00 WIB

Ojek Online Resmi Naik, Segini Tarifnya

Ojek Online Resmi Naik, Segini Tarifnya

Depok | Kamis, 08 September 2022 | 14:47 WIB

Rincian Tarif Ojol Naik Terbaru, Mulai Berlaku 10 September 2022

Rincian Tarif Ojol Naik Terbaru, Mulai Berlaku 10 September 2022

News | Kamis, 08 September 2022 | 10:06 WIB

Terkini

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

×