Sementara Agus melakukan 3 pelanggaran sampai akhirnya dijatuhkan hukuman PDTH. Ketiga pelanggaran tadi meliputi; merusak CCTV, tidak profesional saat melakukan olah TKP, dan terlibat permufakatan dengan menutupi kejahatan Ferdy Sambo.
Selain empat anggota tadi, KKEP juga menjatuhkan hukuman PDTH terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jerry Raymond Siagian. Sanksi itu dijatuhkan lantaran Jerry tidak profesional sewaktu menangani laporan skenario pemerkosaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang akhirnya sudah dihentikan Bareskrim Polisi Republik Indonesia.