Sambo bergabung dengan Grup IV dengan pangkat Inspektur Jenderal dan memperoleh gaji mulai dari Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500.
Sambo juga kehilangan sejumlah tunjangan, antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan/beras, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Sambo diklasifikasikan sebagai Jabatan Golongan 17 yang menurut peraturan Kapolri 13/2015 dimana ia menerima tukin hingga Rp29.085.000.
Oleh karena itu Sambo dapat diasumsikan kehilangan penghasilan dengan kisaran Rp31.375.500-Rp36.952.000 per bulan atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan yang ia lakukan terhadap Brigadir J.